INDONESIAONLINE – Dua anggota DPRD Fraksi Gerindra Kota Batu di PAW (Pergantian Antar Waktu). Pasalnya, keduanya telah melakukan pelanggaran partai, yaitu pindah ke partai lain tanpa mengundurkan diri secara resmi.

Dua anggota dewan dari Fraksi Gerindra ini adalah Hari Dana Wahyono dan Katarina Dian.

Hari Danah menjabat sebagai bendahara DPC Partai Gerindra Kota Batu, sedangan Katarina sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kota Batu. Kini keduanya telah menduduki jabatan strategis di PAN. Hari Danah menjadi Sekretaris DPC PAN Kota Batu dan Katarina menjadi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PAN.

“Hari Dana Wahyono dan Katarina Dian pindah ke Partai Amanat Nasional (PAN). Dari kesalahan ini, melalui mekanisme partai kami berhentikan dari keanggotaan juga kader Partai,” ucap Ketua Partai Gerindra Kota Batu, Heli Suyanto, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga  Jember Heboh, Muncul Surat Bawaslu soal Kecurangan di Pilkada

Pengganti Hari dan Katarina adalah Arta Wijaya dan Heri Susilo. Mereka resmi jadi pengganti sejak turunnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur pada 15 Agustus 2023.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Batu Asmadi menyampaikan, usai dilantik kedua anggota DPRD hasil PAW akan meneruskan sisa jabatan anggota DPRD yang digantikan.

“Keduanya agar bisa segera beradaptasi dan berkontribusi nyata. Agar bisa membawa kesejahteraan masyarakat Kota Batu. Selamat mengabdi dan bekerja sebagai wakil rakyat,” pesan Asmadi (ir/dnv).