Fraksi PKB DPRD Kota Malang menilai lambannya pengisian jabatan kosong mencerminkan buruknya manajemen ASN dan menghambat kinerja birokrasi.
INDONESIAONLINE – Kekosongan jabatan di lingkungan pemerintah daerah sejatinya bukan sekadar persoalan administrasi kepegawaian. Di balik kursi-kursi yang belum terisi secara definitif, terdapat konsekuensi terhadap efektivitas pengambilan keputusan, koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), hingga kualitas pelayanan publik. Kondisi itulah yang kini menjadi sorotan di Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Menjelang berakhirnya Juli 2026, kritik terhadap lambannya pengisian jabatan strategis kembali mengemuka. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Malang menilai pemerintah kota belum mampu menyelesaikan persoalan yang telah berulang kali disampaikan dalam berbagai forum pembahasan bersama legislatif.
Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menyebut hampir seluruh fraksi di DPRD memiliki pandangan serupa mengenai lambannya pengisian jabatan kosong. Menurutnya, berbagai masukan yang telah disampaikan selama ini belum diikuti langkah nyata dari pihak eksekutif.
“Yang utama ya lambatnya pengisian kekosongan jabatan. Semua fraksi melakukan sorotan terkait itu. Tetapi tindak lanjutnya juga tidak terlalu kenceng,” kata Arief.
Ia menilai persoalan tersebut tidak dapat dipahami hanya sebagai keterlambatan administratif. Semakin lama jabatan strategis dibiarkan kosong atau hanya diisi pejabat sementara, semakin besar pula potensi terganggunya roda organisasi pemerintahan.
Kondisi itu, menurut Arief, memperlihatkan lemahnya pengelolaan organisasi di lingkungan Pemkot Malang. “Gagal menurut saya. Gagal mengatur organisasi, sehingga turunannya kinerjanya terhambat,” tegasnya.
Kritik tersebut muncul di tengah tuntutan agar pemerintah daerah mempercepat reformasi birokrasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, manajemen ASN diarahkan untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, adaptif, dan berbasis sistem merit. Salah satu implementasinya ialah memastikan jabatan struktural terisi oleh pejabat yang kompeten melalui mekanisme yang transparan dan sesuai ketentuan.
Dalam praktik pemerintahan, jabatan yang terlalu lama diisi oleh pelaksana harian (Plh) maupun pelaksana tugas (Plt) memang kerap menjadi perhatian. Selain memiliki kewenangan yang terbatas dibanding pejabat definitif, posisi sementara juga dinilai kurang ideal untuk mengambil keputusan strategis yang membutuhkan kepastian kepemimpinan.
Pentingnya Jabatan Definitif
Arief secara khusus menyoroti lamanya sejumlah posisi strategis dipimpin oleh pejabat pelaksana harian. “Plh itu sudah berapa lama? Itu terlalu lama menurut saya,” ujarnya.
Menurutnya, pola tersebut bukan persoalan baru. Ia melihat gejala lambannya penataan organisasi sudah tampak sejak awal masa pemerintahan berjalan. “Saya melihat pola penataan organisasi mulai awal memang sudah ada yang seperti itu. Saya tidak melihat ke depan bagaimana,” katanya.
Padahal, lanjut Arief, Kota Malang memiliki sumber daya aparatur sipil negara yang dinilai cukup berkualitas. Hal itu tercermin dari berbagai penghargaan yang berhasil diraih pemerintah kota dalam beberapa tahun terakhir.
“Potensi ASN Kota Malang ini kuat-kuat, baik-baik. Buktinya apa? Penghargaannya akeh (banyak). Itu kan kerja-kerja teman-teman yang di bawah,” ucapnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan arah kebijakan reformasi birokrasi nasional yang menempatkan kualitas sumber daya manusia aparatur sebagai faktor utama peningkatan pelayanan publik. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berulang kali menegaskan bahwa organisasi pemerintah harus didukung struktur yang efektif, kepemimpinan yang jelas, serta sistem merit dalam pengelolaan ASN agar mampu memberikan layanan yang cepat dan akuntabel.
Karena itu, keberadaan pejabat definitif pada posisi strategis dinilai penting untuk memastikan proses perencanaan, penganggaran, pengawasan, hingga koordinasi lintas perangkat daerah dapat berjalan optimal.
Janji Pengisian Jabatan Diuji Tenggat Waktu
Sorotan DPRD juga berkaitan dengan komitmen yang sebelumnya disampaikan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengenai target penyelesaian pengisian jabatan pada Juli 2026.
Dengan waktu yang tinggal menyisakan beberapa hari, Arief berharap janji tersebut benar-benar diwujudkan sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Saya harap Pak Wali tidak molor dari statement yang ada. Di akhir Juli, di bulan Juli kan dia? Mudah-mudahan dalam sisa hari yang ada ini Pak Wali bisa memenuhi,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan pernyataan pemerintah, tetapi juga bukti nyata melalui penyelesaian persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik.
“Supaya masyarakat juga bisa menilai positif. Tidak hanya omong, tetapi pelaksanaannya enggak ada,” sentilnya.
Saat ditanya mengenai akar persoalan, Arief memilih tidak secara langsung menyalahkan kepala daerah. Namun ia menegaskan bahwa inti persoalan berada pada sistem pengelolaan aparatur sipil negara.
“Yang tahu Pak Wali Kota ini. Manajemen, manajemen pengelolaan ASN-nya,” katanya.
Ketika diminta menilai kualitas manajemen tersebut, Arief memberikan penilaian yang lugas. “Buruk kalau saya bilang,” ucapnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh figur wali kota, melainkan juga efektivitas seluruh jajaran birokrasi yang berada di bawah koordinasinya.
“Jangan ngomong wali kotanya. Wali kota itu punya staf. Staf itu dikendalikan oleh wali kota,” tegasnya.
Hingga kini, sejumlah jabatan strategis yang belum terisi secara definitif masih menjadi perhatian, antara lain Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten III Administrasi Umum, Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik, Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta Inspektur Inspektorat Kota Malang.
Tumpukan jabatan strategis yang belum memiliki pejabat definitif menjadi ujian tersendiri bagi Pemkot Malang. Jika target pengisian kembali meleset, persoalannya bukan lagi sekadar keterlambatan administratif, melainkan menyangkut kemampuan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola birokrasi yang profesional, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik (rw/dnv).
