Hakim PN Jaksel tolak praperadilan kedua Roy Suryo terkait ijazah Jokowi. Polda Metro sebut gugatan tak relevan dan siap lanjutkan proses hukum pokok perkara.
INDONESIAONLINE – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) secara tegas menutup ruang manuver hukum terbaru dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Pada Senin (20/7/2026), majelis hakim menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan politikus tersebut untuk membatalkan status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Putusan ini secara efektif membuka jalan bagi kepolisian untuk mempercepat proses persidangan pokok tanpa hambatan prosedural.
Hakim Tunggal I Ketut Darpawan membacakan amar putusan di ruang sidang dengan lantang. “Mengadili: Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Hakim Darpawan mengutip Antara.
Selain menolak gugatan, majelis hakim memutuskan untuk tidak membebankan biaya perkara kepada pemohon. “Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada pemohon sebesar nihil,” ucapnya. Perkara ini teregistrasi dalam nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Upaya praperadilan kedua ini merupakan langkah Roy Suryo untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Secara yuridis, ini adalah titik krusial.
Berdasarkan Pasal 82 KUHAP yang telah diamendemen dan putusan Mahkamah Konstitusi, seorang tersangka hanya dapat mengajukan praperadilan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan atau sebelum sidang pokok dimulai. Dengan mengajukan praperadilan kedua setelah yang pertama dikabulkan sebagian—memaksa polisi hanya melengkapi kekurangan administratif Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)—Roy Suryo sejatinya berada di wilayah hukum yang abu-abu.
Praperadilan pertama yang dikabulkan sebagian memberi mandat bagi polisi untuk memperbaiki teknis dan menerbitkan kembali status tersangka. Dengan demikian, menggugat objek yang sama bertentangan dengan semangat peradilan yang cepat dan pasti.
Hakim menilai permohonan tersebut sudah kehilangan relevansi. Setelah penyidik memperbaiki kekurangan administrasi yang sempat dipersoalkan, status tersangka Roy Suryo kembali menguat secara legal. Oleh karena itu, permohonan kali ini dinilai sebagai upaya menghambat proses yang tak terelakkan.
Sebagai data pendukung, observasi lembaga bantuan hukum mencatat bahwa lebih dari 80 persen gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dalam kasus UU ITE ditolak begitu fase penyidikan secara administratif telah tervalidasi kepolisian. Kasus Roy Suryo selaras sempurna dengan tren yudisial tersebut.
Polda Metro Siap Kawal Proses Hukum Pokok
Menanggapi vonis tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan sikap menghormati keputusan pengadilan. Kombes Abrianto Pardede, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, menyebut putusan hakim menjadi pijakan bagi seluruh pihak untuk melaksanakan proses hukum.
“Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi,” ujar Abrianto dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan bahwa hakim memandang permohonan pemohon tidak lagi relevan karena dianggap sebagai upaya menunda pemeriksaan pokok perkara. “Oleh karena itu, putusan tersebut wajib dihormati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Abrianto.
Sikap ini mencerminkan komitmen institusi agar hak prosedural tidak dijadikan senjata untuk menggantung keadilan substansial secara tak terbatas.
Meski penolakan sangat tegas, Abrianto tetap menekankan bahwa hak praperadilan adalah jaminan konstitusional. “Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi,” klarifikasinya.
Pembedaan ini krusial: pengadilan tidak mencabut hak Roy Suryo, melainkan memutus bahwa waktu dan objek pengajuan keduanya cacat secara prosedur.
Dengan hilangnya batu sandungan praperadilan, fokus bergeser sepenuhnya ke materi utama. Kasus ini bermula dari klaim publik Roy Suryo yang mempertanyakan validitas ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985.
Klaim yang disebar melalui media sosial pada 2025 dan awal 2026 itu memicu penyidikan berdasar Pasal 32 Ayat 1 UU ITE terkait manipulasi dokumen elektronik, disertai Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik. Jika terbukti, ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Resonansi publik yang masif juga memaksa badan alumni UGM beberapa kali memberi klarifikasi guna membela integritas catatan akademis kampus.
Guna menguatkan persidangan mendatang, data terverifikasi menyebutkan 15 rekan kuliah Jokowi di UGM telah bersiap memberikan kesaksian. Testimoni mereka diproyeksikan mampu membatalkan secara empiris tuduhan keaslian ijazah, memberi tulang punggung fakta yang kuat bagi penuntut umum.
Selain itu, Kejari Jaksel sebelumnya pernah menyoroti adanya kekeliruan alamat dalam gugatan praperadilan Roy Suryo, mengindikasikan strategi litigasi agresif pihak pembela belum sepenuhnya selaras dengan realitas prosedur.
Polda Metro Jaya memastikan investigasi berjalan tanpa distraksi. “Polda Metro Jaya memastikan akan terus mengikuti seluruh tahapan hukum yang ada,” ungkap Abrianto. Ia pun memberi sinyal kesiapan menghadapi tantangan hukum lanjutan. “Kalau pun ada praperadilan berikutnya, kami tetap akan hadir untuk menghadapinya. Prinsipnya, kami menghormati seluruh proses hukum,” tutupnya tegas.
Penolakan praperadilan kedua ini mencatat kemenangan prosedural bagi penegak hukum dalam kasus delik defamasi siber berprofil tinggi. Keputusan ini menegaskan prinsip bahwa warga negara memang memiliki hak menguji tindakan negara, namun mekanisme tersebut tidak boleh didaur ulang untuk selamanya menghentikan roda keadilan.
Saat perkara utama menggapai tahap persidangan, perhatian publik akan tertuju pada bagaimana kesaksian alumni UGM dan bukti forensik digital membentuk vonis akhir atas klaim kontroversial Roy Suryo.
