Beranda

Polemik Baliho “Aku Harus Mati” di JPO Kajoetangan: Etika vs Aturan

Polemik Baliho “Aku Harus Mati” di JPO Kajoetangan: Etika vs Aturan
Penurunan Reklame/Baliho Film Aku Harus Mati di di JPO Kajoetangan Malang oleh Satpol PP Kota Malang setelah ramainya warganet mengomentari hal tersebut (jtn/io)

Baliho film “Aku Harus Mati” di JPO Kajoetangan Malang picu keresahan publik dan diturunkan Satpol PP. Mengurai tata kota, regulasi, dan etika iklan.

INDONESIAONLINE – Kawasan Kajoetangan Heritage belakangan ini telah menjelma menjadi detak jantung pariwisata sekaligus etalase estetika Kota Malang. Deretan lampu klasik, bangunan peninggalan kolonial, dan trotoar yang ramah pejalan kaki dirancang sedemikian rupa untuk memanjakan mata.

Namun, harmoni visual tersebut mendadak terkoyak pada akhir pekan lalu. Sebuah reklame raksasa mempromosikan film dengan judul yang sangat provokatif, “Aku Harus Mati”, terpasang gagah melintang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) kawasan Kajoetangan.

Kehadiran baliho tersebut tak pelak memicu reaksi berantai. Di era digital di mana ruang publik fisik terhubung langsung dengan ruang publik virtual, gelombang protes dari warga Kota Malang langsung membanjiri berbagai platform media sosial.

Frasa “Aku Harus Mati” yang terpampang besar di ruang terbuka dinilai tidak hanya merusak estetika, tetapi juga mengganggu secara psikologis. Menanggapi keresahan yang eskalasinya bergulir bak bola salju, instansi penegak peraturan daerah pun akhirnya turun tangan.

Gerak Cepat Aparat Merespons Keresahan Netizen

Kekuatan citizen journalism dan media sosial kembali membuktikan tajinya dalam mengawal kebijakan tata kota. Laporan demi laporan dari warga yang merasa tidak nyaman dengan narasi reklame tersebut masuk ke meja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang pada Minggu (5/4).

Keresahan publik ini bukan tanpa dasar; di tengah tingginya kesadaran masyarakat akan kesehatan mental (mental health), menempatkan kalimat bernada keputusasaan dan tendensi bunuh diri di fasilitas publik yang dilalui ribuan orang setiap harinya adalah sebuah blunder komunikasi yang fatal.

Menyadari urgensi dari laporan tersebut, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, langsung menginstruksikan jajarannya untuk mengambil tindakan tegas pada Minggu sore itu juga. Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan dan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana.

“Kami prioritaskan penurunan karena substansi reklame memicu keresahan masyarakat luas,” ujar Denny, memberikan penegasan bahwa pemerintah kota tidak menutup mata terhadap keluhan warganya.

Proses eksekusi penurunan baliho berukuran masif tersebut tentu tidak bisa dilakukan dengan tangan kosong. Satpol PP harus melibatkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Malang. Dengan mengerahkan armada truk yang dilengkapi tangga hidrolik, petugas pemadam kebakaran dan aparat penegak Perda bahu-membahu melucuti materi promosi tersebut.

Beruntung, proses evakuasi reklame di tengah lalu lintas Kajoetangan yang biasanya padat pada akhir pekan dapat berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Anatomi Pelanggaran: Mengapa JPO Bukan Tempat Iklan?

Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP sejatinya bukan semata-mata karena judul film yang kontroversial, melainkan karena adanya pelanggaran regulasi tata ruang yang sangat fundamental. Denny Surya Wardhana menegaskan bahwa pemasangan reklame komersial di JPO adalah tindakan yang secara eksplisit diharamkan oleh hukum daerah.

Larangan tersebut terkunci rapat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. “Larangan pemasangan reklame salah satunya di JPO. Itu sesuai Pasal 18 ayat (2) huruf S,” terang Denny merinci landasan hukum penertiban tersebut.

Jika dikaji dari perspektif tata kota modern dan keamanan lalu lintas (road safety), larangan pemasangan reklame di JPO memiliki alasan yang sangat logis. Mengutip data dari panduan desain tata jalan perkotaan, JPO berfungsi murni sebagai fasilitas penyeberangan untuk menjamin keselamatan pejalan kaki. Menutup kerangka JPO dengan papan reklame raksasa akan menimbulkan setidaknya tiga masalah besar.

Pertama, reklame menghalangi sirkulasi udara dan cahaya, membuat lorong JPO menjadi gelap, pengap, dan rawan menjadi tempat tindak kriminalitas. Kedua, dari sisi struktural, beban material reklame ditambah hembusan angin kencang dapat membahayakan konstruksi JPO itu sendiri.

Ketiga, reklame di JPO berfungsi sebagai distraksi visual tingkat tinggi bagi pengendara kendaraan bermotor yang melaju di bawahnya, yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Selain JPO, Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 juga telah memetakan dengan jelas “zona merah” atau kawasan larangan reklame. Sedikitnya terdapat 24 titik ruang publik yang disterilkan dari sampah visual komersial, di antaranya adalah kawasan kantor pemerintahan, taman kota yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau (RTH), hutan kota, hingga jalur hijau pembatas jalan.

Misteri Perizinan dan Ego Sektoral Birokrasi

Di balik cepatnya respons Satpol PP menurunkan baliho tersebut, terselip sebuah fakta yang cukup ironis dan mengundang tanda tanya besar mengenai tata kelola perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Bagaimana bisa sebuah reklame berukuran besar, dari perusahaan komersial, bisa terpasang dengan bebas di fasilitas publik yang jelas-jelas dilarang oleh Perda?

Sebuah celah birokrasi perlahan terkuak. Denny mengungkapkan bahwa sebelum penertiban dilakukan, sempat beredar informasi awal mengenai adanya dugaan “kerja sama” antara pihak pemerintah kota dengan pelaku usaha pengiklan. Jika klaim kerja sama ini benar adanya, hal ini mengindikasikan adanya miskomunikasi atau tumpang tindih kewenangan antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam tata kelola reklame daerah, setidaknya ada tiga instansi yang bermain. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bertindak sebagai gerbang utama yang mengeluarkan izin. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bertugas memungut pajak reklamenya sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara Satpol PP berada di ujung tombak sebagai eksekutor jika terjadi pelanggaran tata ruang atau etika.

Seringkali, ambisi untuk menggenjot PAD membuat proses screening perizinan menjadi longgar, sehingga menabrak Perda yang disusun untuk menjaga tata ruang kota. Untuk memastikan legalitas dan mengurai benang kusut prosedur perizinan baliho “Aku Harus Mati” ini, Satpol PP berkomitmen untuk segera duduk bersama menggelar koordinasi lintas sektoral dengan DPMPTSP dan Bapenda Kota Malang.

“Keputusan terkait kemungkinan pemasangan reklame di lokasi tersebut ke depannya masih menunggu hasil koordinasi lintas instansi. Sebab, perizinan reklame melibatkan lebih dari satu perangkat daerah,” jelas Denny.

Hingga laporan ini diturunkan, pihak Disnaker-PMPTSP (Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Malang masih menutup rapat informasi dan belum memberikan keterangan resmi terkait lolosnya izin reklame di lokasi terlarang tersebut. Sikap diam ini justru semakin memantik keingintahuan publik mengenai transparansi prosedur pengelolaan ruang komersial di kota pendidikan ini.

Etika Pariwara dan Ruang Psikologis Publik

Kasus baliho “Aku Harus Mati” di Kajoetangan harus menjadi wakeup call (peringatan keras) bagi pemerintah daerah maupun para pelaku industri periklanan. Ruang publik bukanlah kanvas kosong di mana kapitalisme bisa seenaknya memajang pesan tanpa mempertimbangkan sosiologi dan psikologi massa.

Merujuk pada panduan Etika Pariwara Indonesia (EPI), iklan yang ditempatkan di ruang publik terikat pada norma kesopanan dan larangan untuk mengeksploitasi rasa takut yang berlebihan. Meskipun kalimat “Aku Harus Mati” adalah sebuah entitas karya seni berupa judul film, ketika ia dipotong dari konteksnya dan diletakkan dalam ukuran raksasa di jalanan, maknanya menjadi liar.

Bagi warga yang sedang berjuang dengan depresi, himpitan ekonomi, atau tekanan hidup, suguhan visual seperti itu bisa menjadi pemicu (trigger) kondisi psikologis yang destruktif.

Ke depan, Pemerintah Kota Malang dituntut untuk mengimplementasikan sistem filterisasi perizinan reklame yang lebih ketat, tidak hanya pada aspek legalitas lokasi (zonasi), tetapi juga pada content review (tinjauan substansi) materi iklan.

Menjaga Kajoetangan Heritage bukan sekadar menyapu jalanannya dari sampah plastik, tetapi juga melindunginya dari sampah visual yang mengancam akal sehat dan estetika peradaban kota (rw/dnv).

Exit mobile version