Beranda

Polisi Arab Saudi Gerebek Jemaah Haji Ilegal, 9 Bus Indonesia Tak Bisa Masuk Makkah

INDONESIAONLINE – Ratusan jemaah haji ilegal di Makkah digerebek  polisi pada Minggu (26/5). Para jemaah haji yang digerebek adalah mereka yang menggunakan visa ziarah dan tidak memiliki visa haji resmi.

Dalam video yang dibagikan Kang Irlan melalui YouTube, tampak ratusan orang keluar dari apartemen. Menurut Kang Irlan, ada sebanyak 4 bus diangkut oleh polisi lantaran tidak memiliki visa haji resmi.

Terlihat juga saat penggerebekan, ada beberapa polisi yang berjaga di luar apartemen. Diduga ratusan orang tersebut menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan haji di Makkah.

“Ada banyak sekali penggerebekan yang terjadi di Makkah akhir-akhir ini. Bahkan petugas mendatangi setiap penampungan, perhotelan untuk mencari jemaah yang tidak memiliki visa haji,” ujar Kang Irlan, dikutip YouTube Kang Irlan, Selasa (28/5).

Menurut Kang Irlan, pada Minggu sore ada 9 bus dari Indonesia tidak bisa masuk ke Kota Makkah lantaran tidak memiliki visa resmi haji. “Bahkan sopirnya (bus) dari Sunda. Kalau tetap ngotot mau masuk Makkah, akan dideportasi, kena denda sopir 50 ribu riyal. Sembilan bus itu akhirnya kembali dan urung masuk ke Mekah,” ungkapnya.

Selain itu, Kang Irlan  mengatakan bahwa ada banyak jemaah umrah dari Indonesia yang belum pulang. Dia pun mengimbau agar jangan sampai kehabisan masa aktif visa ziarahnya.

“Karena mendekati musim haji, di setiap sudut Kota Mekah dijaga ketat. Di setiap titik selalu ada penjagaan. Bahkan di perhotelan juga ada pemeriksaan oleh petugas (nusuk),” jelasnya.

Lebih lanjut Kang Irlan menjelaskan bahwa visa ziarah hanya berlaku tiga bulan. Selain itu, jemaah yang memiliki identitas di luar Kota Makkah agak sulit untuk masuk ke Makkah.

“Benar-benar diperketat. Jadi, setiap petugas nusuk mengecek ke hotel. Apakah identitasnya sesuai, apakah memiliki visa haji resmi. Termasuk bagi hotel yang tidak memiliki tasrih (izin resmi) apalagi menerima jemaah haji tidak resmi juga akan didenda,” ungkapnya.

Tahun 2023 lalu, menurut Kang Irlan, banyak jemaah ilegal yang merebut tenda jemaah di Mina. Oleh karenanya, tahun ini diperketat untuk meminimalisasi adanya masalah-masalah tersebut.

“Namun di sini ada ratusan ribu orang nekat pakai visa ziarah. Alasannya ya itu, mungkin karena masa tunggu haji yang lama, seperti di Indonesia 30 tahun lebih. Dan biaya haji furoda yang mahal. Akhirnya nekat pakai visa ziarah,” pungkas Kang Irlan.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi (KSA) melarang aktivitas orang tanpa izin haji selama musim haji berlangsung di tujuh tempat. Di antaranya di Situs Suci, Daerah Tengah, Kota Makkah, Pusat Kendali Keamanan Sementara, Pusat Penyortiran, Pusat Kendali Keamanan, dan Stasiun Kereta Al-Haramain di Al-Rusaifa.

Otoritas Saudi juga memberlakukan sanksi deportasi, selain denda 10 ribu Riyal atau Rp42 juta bagi jemaah yang menunaikan ibadah haji 1445 H/2024 M tanpa izin dari otoritas KSA. Termasuk hotel hingga bus juga akan didenda jika ketahuan menerima atau mengangkut jemaah haji tanpa visa resmi haji.

Seseorang cukup dianggap melanggar peraturan Kementerian Dalam Negeri KSA ketika kedapatan berada di tujuh tempat tersebut selama musim haji berlangsung, yaitu mulai 25 Dzulqa’dah 1445 H/2 Juni 2024 M hingga 14 Dzulhijjah 1445 H/20 Juni 2024 M. (bin/hel)

Exit mobile version