Polisi Bekuk Pelaku Penembakan Tukang Bakso di Batu, Ternyata Residivis Kasus Serupa

Polisi Bekuk Pelaku Penembakan Tukang Bakso di Batu, Ternyata Residivis Kasus Serupa
Pelaku penembakan warga di Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, saat dikeler di Mapolres Batu. (prasetyo/,jtn group)

INDONESIAONLINE – Aparat Polres Batu menangkap pelaku penembakan warga di Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu. Pelaku berinisial MS (52), pekerja swasta asal Desa Satporenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Ternyata pelaku merupakan residivis kasus pemembakan.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, sebelum aksi penembakan dilakukan di Kelurahan Temas pada Kamis (10/10/2024) kemarin, diketahui pelaku sudah melakukan aksi yang sama sebelumnya dengan korban berbeda.

Terungkap dari dua kali aksi, pelaku selalu membawa senjata rakitan dalam tas. Korban penembakan pertama mengalami luka di tangan kiri dan korban kedua mengalami luka di dada kirinya.

“Peristiwa tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata rakitan dengan menembak. Dilakukan dua kali, pertama pada hari Selasa 1 Oktober 2024 pukul 15.30 pada TKP perempatan lampu merah Arhanud Desa Pendem, Junrejo, Kota Batu. Kedua, Kamis 10 Oktober pulul 13.50,” jelas Andi dalam konferensi pers, Jumat (11/10/2024).

Sama sama dilakukan pada siang hari dan sore hari, kedua aksi penembakan identik dilakukan di lokasi yang tidak jauh dari persimpangan jalan. Andi mengungkapkan, dua korban masing-masing yakni HS (27), asal Desa Petungsari, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dan korban keduanya AS (38), penjual bakso yang merupakan warga Temas, Kota Batu.

Dari data yang dihimpun, pelaku selama ini sering tinggal berpindah tempat atau nomaden. Namun, ia sudah lama tinggal di Kota Batu. Pelaku juga tak lagi bersama dengan keluarganya.

Andi menyebut, dari kronologi peristiwa yabg dilakukan dua kali, pelaku melancarkan aksi tersebut karena merasa dipepet atau dibuntuti pengendara lain.

Seperti pada kejadian di depan Kelurahan Temas, korban sehabis berziarah ke makam dengan anak dan istrinya dicurigai  telah mengikuti pelaku. Hingga akhirnya pelaku mengeluarkan senjata rakitan siap pakai.

“Dugaan motif si pelaku merasa dibuntuti oleh korban. Sehingga melewati korban lalu putar balik dengan cepat, tanpa perhitungan lama langsung mengeluarkan senjata dari tas dengan tangan kiri dan menembakkan ke korbannya,” ungkap kapolres.

Dikatakan, motif tersebut diduga karena gelisah mengalami permasalahan dengan penagih utang. Pelaku sering gelisah dan dengan reaktif melancarkan aksi penganiayaan menggunakan senjata api rakitan.

Pasca-kejadian kedua, dalam waktu kurang dari 7 jam, pelaku berhasil ditangkap. Polisi membekuk pelaku di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Diduga, korban hendak melarikan diri menjauh dari Kota Batu.

“Ada sembilan alat bukti yang dikumpulkan dan diamankan. Di antaranya  senjata api rakitan revolver, satu senjata rakitan tanpa pegangan, satu buah per, puluhan butir amunisi ramset, dan juga kendaraan bermotor yang digunakan pelaku dalam aksinya,” ungkap kapolres.

Unruk diketahui, pelaku juga merupakan residivis perbuatan yang sama. Ia sudah sempat dihukum dengan pidana penjara selama dua tahun.

Polisi masih melakukan pendalaman motif pelaku. Kini, pelaku terancam kembali harus mendekam di sel tahanan dengan ancaman hukuman lebih berat karena pengulangan.

“Pelaku diancam menggunakan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan pasal 351 ayat 2. Tapi mengingat pelaku sudah beberapa kali melakukan atau berulang kami akan segera koordinasi dengan kejaksaan untuk pasal yang paling tepat,” ucap Andi. (pl/hel)