INDONESIAONLINE – Penyidik gabungan Kortastipidkor (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) Polri dan Polda Metro Jaya menyita barang bukti senilai sekitar Rp476 miliar saat menggeledah sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7).
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan, barang bukti tersebut ditemukan di dalam brankas tersembunyi yang berisi tujuh koper. Isinya meliputi 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp100 juta. “Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” kata Totok kepada wartawan, Kamis (9/7) dini hari.
Selain uang dan emas, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, serta foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang di dalam brankas.
Meski demikian, Totok belum mengungkap identitas pemilik rumah tersebut. Menurut dia, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterkaitan barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani.
Dari dokumentasi penggeledahan, emas batangan terlihat disusun dalam beberapa tumpukan dan disimpan di dalam koper yang berada di balik dinding kayu bermotif. Sementara koper lainnya berisi sejumlah barang yang dibungkus menggunakan dustbag bermerek mewah, meski isinya belum diungkap.
Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara, yakni dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus batu bara PLN, perkara Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan Krakatau Steel.
Secara keseluruhan, penyidik menggeledah 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor, termasuk kantor perusahaan, rumah sejumlah pihak, Kafe de’Clan di Cipete, serta Koin Money Changer.
Dalam penggeledahan di Kafe de’Clan, polisi menyita uang sekitar Rp60 miliar dan menyegel lantai dua bangunan untuk kepentingan penyidikan. Sementara di Koin Money Changer, penyidik mengamankan 71 barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp7,2 miliar.
