INDONESIAONLINE – Maling alat bengkel di Tulungagung ditangkap polisi, Sabtu (25/2/2023) pukul 02.00 wib. Pelaku pencurian berinisial HM (41) warga Desa Sawo, Kecamatan Campurdarat ditangkap oleh petugas dari unit Reskrim Polsek Tanggunggunung bersama Satreskrim Polres Tulungagung.

Kapolsek Tanggunggunung, AKP Kasiyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan pelaku HM melakukan pencurian berupa satu buah mesin las, 2 buah mesin potong gerinda, dan 1 buah bor listrik.

“Pelaku berhasil ditangkap,” kata Anshori, Senin (27/2/2023).

Masih menurut Kasihumas IPTU Anshori, awalnya petugas Polsek Tanggunggunung pada hari Jumat, (24/2/2023) menerima laporan dari korban inisial AS (30) warga Desa Ngepoh, melaporkan telah kehilangan barang miliknya digarasi rumah. 

Baca Juga  Kenal Pemasok dari Medsos, Pengedar Okerbaya Ditangkap Polisi

“Setelah mendapat laporan dari korban, akhirnya petugas dengan bekal keterangan itu melakukan upaya penyelidikan terhadap keberadaan pelaku maupun barang buktinya,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan itu, akhirnya pelaku HM berhasil diamankan berikut barang bukti hasil pencurian.

“Pelaku melakukan pencurian dengan cara membuka pintu dan mengganjalnya. Selanjutnya, pelaku mengambil barang berupa 2 buah mesin potong gerinda, dan 1 buah bor listrik,” ungkapnya.

Akibat dari kasus pencurian ini, AS mengalami kerugian sekitar 4 juta rupiah.

“Hanya barang bukti berupa gerinda saat ini masih dalam pencarian,” imbuhnya.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung.