INDONESIAONLINE – Selebgram cantik asal Palembang, Adelia Putri Salma, harus mendekam di tahanan polisi. Polda Lampung menangkap Adelia  atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional.

Adelia diamankan pada Sabtu (26/8/2023) di sebuah klinik kecantikan Jalan Basuki Rahmat, Kota Palembang.

Sejumlah aset milik Adelia juga telah diamankan. Antara lain rumah, minimarket, dan mobil.

“Kita minta penetapan ke pengadilan untuk dilakukan penyitaan,” kata Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya, Selasa (29/8/2023).

Adelia juga telah dibawa ke Polda Lampung untuk diperiksa secara intensif. Adelia disebut terlibat dalam menyembunyikan aset-aset hasil kejahatan sang suami, Kadafi alias David, bandar narkoba yang ditangkap Polda Sumsel bersama BNNP Sumsel pada 26 April 2017 lalu. Kadafi saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Nusa Kambangan.

Baca Juga  Bak Film Action, Warga Kejar Begal di Malang

Dalam pemeriksaan, Adelia mengaku beberapa kali diberi uang tunai miliaran rupiah dan transferan uang dari suaminya. Bukti transferan uang itu terlihat dari buku tabungan yang ditemukan saat  penggeledahan rumahnya di Jalan Catur, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Walau sudah mendekam di penjara, bukan berarti bisnis narkoba Kadafi berhenti. Polda Lampung menyebut Kadafi alias  tetap menjalankan bisnis narkoba dari lapas. (red/hel)