Polisi Ungkap Ada 42 Juta Kendaraan yang Melanggar Lalu Lintas

INDONESIAONLINE – Sistem Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah mulai diterapkan oleh 34 Kepolisian Daerah (Polda) dan 119 Kepolisian Resor (Polres).

Penerapan tilang elektronik itu bertujuan untuk meminimalisir penyimpangan anggota dalam proses penegakan hukum dalam bentuk penilangan di lapangan.

“Dari 34 Polda, tercatat ada 295 kamera ETLE statis dan 794 kamera ETLE handheld. Sementara ETLE mobile on board sebanyak 63 dan ETLE portable ada 7,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (17/2/2023).

Lebih lanjut, Dedi mengatakan jika peneralan ETLE itu sebagai bentuk transformasi Polri dibidang lalu lintas. Sementara, penerapan ETLE itu menurut Dedi sudah dilakukan di Polda Jawa Tengah (Jateng) hingga Pola Sumatra Selatan (Sumsel).

“4 Polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat Polres yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim dan Polda Sumsel,” ujarnya.

Dedi lalu mengungkap jika ETLE telah merekam 42.852.990 kendaraan yang melanggar lalu lintas. Namun, hanya 1.716.453 kendaraan yang sudah tervalidasi.

“Hingga Desember 2022, ada 42.852.990 kendaraan yang tercapture kamera ETLE. Dari angka tersebut, sudah ada 1.716.453 yang sudah tervalidasi datanya oleh petugas backoffice dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan,” tutur Dedi.

Polri mencatat 636.239 kendaraan terkonfirmasi melakukan pelanggaran lalu lintas dan 268.216 kendaraan sudah membayar denda pelanggaran melalui blanko tilang yang diberikan.

Dedi lalu mengatakan proses pengiriman konfirmasi surat pelanggaran terkendala alamat yang tidak valid.

“Kemudian sudah ada 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Adapun proses konfirmasi terkendala dengan alamat pemilik kendaraan tidak valid dan tidak ada tracking pengiriman surat konfirmasi,” ujarnya.

“Sementara dari data di atas, sudah ada 268.216 terbayar usai pemilik kendaraan terkonfirmasi dan diberikan blanko tilang serta kode bayar,” imbuhnya.

Dedi lalu kembali menjelaskan jika penerapan sistem ETLE ini agar mengurangi interaksi petugas dengan pelanggar lalu lintas. Lalu, bagi pelanggar dapat mengonfirmasi melalui web service atau datang langsung ke posko untuk mendapat kode pembayaran tilang.

“Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya,” ucapnya.

Bagi pelanggar, Dedi menegaskan akan diberikan sanksi berupa disiplin, kode etik, hingga pidana.

“Jika ditemukan adanya petugas yang terbukti melakukan pungli, maka akan ditindak tegas berupa sanksi baik sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana,” ujarnya.

Penerapan ETLE ini menurut Dedi terkendala di anggaran pengiriman surat konfirmasi yang terbatas, mekanisme blokir ETLE yang masih manual, anggaran pengembangan ETLE Korlantas Polri yang belum optimal hingga SDM ETLE yang terbatas.

“Meskipun begitu Polri akan berusaha maksimal guna menerapkan transformasi digital di bidang lalu lintas untuk melayani masyarakat,” ujarnya.

Dedi lalu menjelaskan jika dalam penerapan ETLE ini telah dilakukan berbagai upaya agar maksimal seperti penguatan back office ETLE di 34 Polda, melaksanakan pemeliharaan dan perawatan sistem ETLE di 34 Polda, pengadaan anggaran pengiriman surat konfirmasi untuk 34 Polda, pelatihan petugas ETLE dari 34 Polda, pengadaan tambahan perangkat ETLE untuk 34 Polda, melakukan otomatisasi mekanisme blokir ETLE yang terkoneksi dengan aplikasi ERI dan sertifikasi petugas penindak pelanggaran lalu lintas secara berkelanjutan untuk 34 Polda.

“Semua perbaikan yang dilakukan ini agar masyarakat tertib dalam berkendara di jalanan dan mengurangi risiko angka kecelakaan,” ujarnya.

Sementara, dikutip dari situs Indonesia baik.id untuk mengecek status kendaraan apakah kena tilang atau tidak, begini cara mengeceknya:

– Akses laman etle-pmj.info/id/check-data

– Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK

– Lanjut, pilih “Cek Data”

– Jika tidak ada pelanggaran, maka muncul kalimat ‘No data available’

– Jika ada pelanggaran, maka muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan. 

AdaJutaKendaraanLaluLintasMelanggarPolisiUngkapyang