Djoko Prihatin, politisi Golkar Kota Malang, membantah keras tudingan pelanggaran kode etik dan perselingkuhan yang dilaporkan ke BK DPRD. Ia mengancam akan menempuh jalur hukum atas dasar dugaan hoax dan politisasi.
INDONESIAONLINE – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dari Fraksi Golkar, Djoko Prihatin, menyatakan kesiapannya menempuh jalur hukum. Langkah ini diambil menyikapi laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perselingkuhan yang dialamatkan kepadanya di Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Malang.
Djoko secara tegas membantah tudingan tersebut, menyebutnya sebagai hoax dan manuver politik menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Djoko Prihatin dan Kartika sebelumnya dilaporkan ke BK DPRD Kota Malang oleh Aliansi Pemuda Peduli Demokrasi (AP2D). Laporan tersebut didasari oleh dugaan keduanya terlihat bermesraan di sebuah pusat perbelanjaan di Surabaya pada 24 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.
AP2D menduga adanya hubungan pribadi terselubung yang berpotensi mengarah pada perselingkuhan, mengingat kedua belah pihak diketahui telah memiliki pasangan sah. Mereka juga berargumen bahwa aktivitas tersebut tidak mencerminkan perjalanan dinas, melainkan interaksi romantis.
“Semua sudah selesai bahwa itu hoax. Itu hoax,” ujar Djoko saat ditemui pada Minggu (2/11/2025).
Ia menambahkan bahwa laporan tersebut sarat kepentingan politik, terutama mengingat insiden ini terjadi menjelang Pileg 2024. “Sekarang kalau saya sama cewek terus kemudian jalan, bisa dibilang (dituduh) itu punya hubungan apa segala macam. Cuma ini kan politik. Jadi kita melihat bahwa sesuatu bisa dipolitisasi,” jelasnya.
Ancaman Hukum dan Klarifikasi
Meski belum menerima laporan resmi dari BK DPRD Kota Malang, Djoko menyatakan siap memberikan klarifikasi jika diperlukan. Lebih jauh, ia menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang ia klaim sebagai hoax dan sangat merugikan nama baiknya.
“Saya siap untuk mengambil langkah-langkah hukum terhadap orang-orang yang juga menyebar-nyebar luaskan hoax tersebut. Bahwa itu tidak benar dan sangat merugikan,” terangnya.
Menanggapi peristiwa yang dilaporkan, Djoko menjelaskan bahwa pada tanggal tersebut ia memang berada di Surabaya untuk tujuan takziah di kediaman politisi senior Golkar, Muhammad Sarmuji. Sebelum menghadiri acara tahlil, ia dan tim Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) makan bersama di sebuah restoran di salah satu pusat perbelanjaan di kota tersebut. Ia membantah keras tudingan bahwa ia hanya berdua dengan Kartika.
“Saya bersama tim AMPI (Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia), sambil menunggu acara tahlil kami makan bersama-sama dan ramai-ramai. Cuma kan namanya framing ya, semuanya bisa terjadi,” pungkasnya.
Konsekuensi Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Dewan
Kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan seringkali menarik perhatian publik dan memiliki konsekuensi serius. Berdasarkan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, anggota dewan terikat pada kode etik yang mengatur perilaku baik di dalam maupun di luar gedung parlemen.
Sanksi atas pelanggaran etik dapat bervariasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pencopotan dari alat kelengkapan dewan, hingga pemberhentian sementara atau permanen.
Menurut data dari berbagai sumber, isu pelanggaran etik oleh pejabat publik, termasuk anggota legislatif, kerap muncul, terutama menjelang atau saat periode politik krusial seperti pemilu. Hal ini memperkuat pandangan Djoko Prihatin bahwa laporan terhadapnya mungkin sarat motif politik.
Transparansi dan proses investigasi yang adil oleh Badan Kehormatan menjadi krusial untuk menjaga integritas lembaga perwakilan rakyat.
Badan Kehormatan (BK) DPRD memiliki peran strategis dalam menjaga marwah dan integritas anggota dewan. Proses penanganan laporan di BK umumnya meliputi verifikasi laporan, pemanggilan pihak terlapor dan pelapor untuk klarifikasi, pengumpulan bukti, hingga pengambilan keputusan.
Keputusan BK dapat merekomendasikan sanksi kepada pimpinan DPRD atau menyatakan laporan tidak terbukti. Publik menanti bagaimana BK DPRD Kota Malang akan menindaklanjuti laporan ini mengingat bantahan keras dan ancaman hukum dari Djoko Prihatin.
