Uncategorized  

Polres Lamongan Kembali Tetapkan Pengecer Investasi Bodoh sebagai Tersangka

Polres Lamongan Kembali Tetapkan Pengecer Investasi Bodoh sebagai Tersangka
Tersangka Jihan Nadia Natasya (foto: Istimewa)

INDONESIAONLINE – Polres Lamongan melalui Satuan Reserse Kriminal (Datreskrim) kembali menetapkan sebagai tersangka penyalur investasi penipuan jaringan Salsabila Zahrotul Bilad.

Tersangka adalah Jihan Nadia Natasya (24), warga Desa Tebluru, Kecamatan Solokuro. Dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Lamongan Unit 1, tersangka terbukti menggelapkan dana investasi penipuan senilai Rp 386,6 juta.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana melalui Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri membenarkan telah dilakukan penyelidikan dan penetapan tersangka baru dalam kasus penipuan investasi tersebut.

“Betul Mas. Hari ini kita periksa. Setelah dilakukan penyidikan dan unsur pidana terpenuhi, akhirnya kita langsung menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya,” kata Yoan kepada Jatimtimes.com, Jumat (25/2/2022).

Tersangka terbukti melakukan tindak pidana penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin usaha dari Bank Indonesia dan atau tindak pidana penipuan dan atau penggelapan investasi penipuan.

“Ya sudah memenuhi unsur pidana yaitu dua alat bukti yang cukup. Terdiri dari keterangan saksi, keterangan pelaku, barang bukti transaksi dan beberapa alat bukti lainnya,” kata mantan Kepala Bareskrim tersebut. Satuan Polsek Tuban.

Yoan menjelaskan, tersangka dijerat pasal ganda. Yakni Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan atau Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP jo Pasal 65 KUHP. “Hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.