INDONESIAONLINE – Pasca-tragedi Kanjuruhan, Polres Malang intens berkomunikasi dengan para keluarga korban. Dari hasil koordinasi tersebut, banyak keluarga korban yang memilih banting setir dan bekerja menjadi driver. Hal itulah yang mendasari Polres Malang untuk memberikan fasilitas bagi keluarga korban tragedi Kanjuruhan untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM).

Terbaru, ajang silaturahmi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang dengan keluarga korban tragedi Kanjuruhan berlangsung pada Sabtu (4/3/2023).

 

“Hari ini ada 67 dari 73 keluarga korban meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan yang berkenan hadir di Pendopo Kabupaten Malang,” kata Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana usai menghadiri agenda silahturahmi.

Dari berbagai pendekatan yang telah dilakukan, termasuk agenda silaturahmi bersama keluarga korban tragedi Kanjuruhan, diketahui sebagian dari keluarga korban  beralih pekerjaan menjadi driver pasca-tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga  Terkuak, KPK Rupanya Pernah Periksa Harta Ayah Mario Dandy

Oleh karenanya, Polres Malang akhirnya berinisiatif untuk memberikan fasilitas khusus bagi keluarga korban yang hendak mengurus SIM. “Beberapa hal sudah kami lakukan. Misalnya memberikan waktu khusus untuk keluarga korban dalam pengajuan SIM. Memang waktunya kami coba carikan yang tidak terlalu banyak pemohon sehingga keluarga korban lebih nyaman,” ucapnya.

Anggota Polri dengan pangkat dua melati ini berharap, fasilitas pengajuan SIM tersebut setidaknya bisa membantu meringankan penderitaan yang dialami oleh keluarga korban tragedi  Kanjuruhan.

“Memang keluarga korban benar-benar mengharapkan (SIM) untuk mendukung pekerjaan baru mereka pasca-tragedi Kanjuruhan,” imbuhnya.

Sejauh ini, lanjut Kholis, sudah ada puluhan keluarga korban yang mendapatkan fasilitas pengajuan SIM. Baik itu SIM A maupun SIM C. “Sejauh ini ada 75 SIM untuk keluarga korban (tragedi Kanjuruhan). 63 SIM C dan 12 SIM A,” jelasnya.

Baca Juga  Dipersulit Pembelian Solar Subsidi, Petani di Jombang Demo

 

Perlu diketahui,  fasilitas pengajuan SIM yang diberikan Polres Malang kepada keluarga korban tragedi Kanjuruhan tersebut berupa pendampingan. Jadi, tidak langsung mendapatkam SIM secara serta merta. “Tentunya kami lakukan dengan batasan-batasan persyaratan yang sudah ditentukan,” ungkapnya.

Ketentuan tersebut, selain menyediakan waktu yang luang karena tidak terlalu banyak pemohon pengajuan SIM, fasilitas yang diberikan oleh Polres Malang  juga berkaitan dengan pendampingan. Yakni mulai dari mengisi formulir hingga ujian praktik.

“Tentunya yang kami berikan adalah kemudahan pada saat  pembuatan. Jadi, kami dampingi mulai dari mengisi formulir, kemudian juga memberikan kisi-kisi atau pelatihan sebelum menjalani tes teori dan tes praktik,” tukasnya.