Polres Malang Bongkar Home Industry ‘Sabu’ di Pasuruan

Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menyampaikan hasil penggerebekan home industry sabu di wilayah Pasuruan, Jumat (19/4/2024) (al/io)

INDONESIAONLINE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil membongkar praktik produksi narkotika jenis sabu skala home industry di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran narkotika yang sebelumnya telah ditangani oleh pihak kepolisian.

Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana mengungkapkan bahwa dalam kasus produksi sabu ini, petugas berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam proses pembuatannya. Ketiga tersangka tersebut berinisial IW (29), NK (40), dan MS (27).

“Ketiga tersangka ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (17/4/2024),” ungkap Aditya dalam konfirmasinya pada Jumat (19/4/2024).

Selain mengamankan ketiga tersangka, dalam operasi tersebut tim Satresnarkoba Polres Malang juga menemukan puluhan peralatan serta bahan baku pembuatan sabu.

“Di dalam rumah tersebut ditemukan banyak peralatan serta obat-obatan yang diduga sebagai bahan baku produksi narkoba,” terang Aditya.

Beragam barang bukti tersebut ditemukan di sebuah rumah yang beralamat di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

“Rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi narkoba secara mandiri oleh para tersangka,” imbuhnya.

Hasil Pengembangan Kasus Terdahulu

Aditya menjelaskan bahwa terbongkarnya kasus produksi sabu tersebut dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Malang mengembangkan keterangan dari tersangka yang sebelumnya telah berhasil diamankan polisi.

Hasilnya, Tim Satresnarkoba Polres Malang akhirnya melakukan penggerebekan di rumah yang dijadikan home industry produksi sabu pada Rabu (17/4/2024).

“Hasil pengembangan, kami berhasil membongkar jaringan pemasok di atasnya. Ternyata merupakan jaringan produksi secara mandiri melalui home industry,” jelas Aditya.

Aditya menjelaskan, ketiga tersangka saling berbagi peran saat melancarkan aksinya. Diketahui pelaku NK dan MS berperan dalam proses pembuatan sabu di home industry tersebut. Keduanya bekerja dibawah tanggung jawab dari tersangka IW.

“Tersangka IW juga berperan membagi tugas kepada kedua tersangka lainnya yakni NK dan MS,” ujar Aditya.

Perwira Polri dengan pangkat tiga balok ini menambahkan, hingga kini, kasus produksi sabu tersebut masih dalam penyidikan polisi. “Kami masih menggali keterangan dari para tersangka, kasusnya sedang dalam proses pengembangan lebih lanjut,” pungkas Aditya (al/dnv).

home industry sabukasus sabuperedaran narkotikapolres malang