JATIMTIMES – Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Satuan Narkoba Polres Ngawi berhasil melakukan penggrebekan dua tempat produksi minuman keras (miras) jenis arak jowo (arjo) yang berada rdi Desa Sidolaju Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi. 

Selain mengamankan dua pelaku produsen miras arjo berinisial STM berusia 57 tahun dan SYN berusia 46 tahun, anggota Satnarkoba Polres Ngawi juga mengamankan barang bukti setidaknya tiga ribu liter arak siap edar yang sudah dikemas dalam puluhan botol bekas air mineral. 

Tak hanya itu, Satnarkoba Polres Ngawi juga turut mengamankan barang bukti alat produksi miras arjo, diantaranya genthong berisi bahan baku pembuatan miras, ember, alat penyulingan arak dari genthong tanah liat dan sejumlah ember. 

Baca Juga  Kisah Cinta Memilukan Artis Korea: Antara Tragedi dan Kehilangan

Sayangnya, dalam pers realis di Makopolres Ngawi kedua tersangka tidak dihadirkan dan hanya barang bukti alat produksi miras jenis arak jowo. 

Wakapolres Ngawi Kompol Ricky Tri Darma didampingi Kasat Narkoba dan Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP Supardi menyebutkan, operasi penggerebekan dua produsen miras arjo tersebut pada Kamis (02/12/2021) sekitar pukul 17.15 WIB. Kedua tersangka telah menjalankan bisnis haram sebagai produsen miras arjo lebih dari tiga tahun. 

“Sudah tiga tahun berjalan, cuma baru diketahui dari informasi yang berhasil dihimpun jajaran Satnarkoba Polres Ngawi. Selanjutnya ditindaklanjuti dan lakukan tindakan di TKP berhasil amankan barang bukti ribuan liter miras jenis arjo,” jelas Kompol Ricky Tri Darma kepada awak media saat pers realis di Makopolres Ngawi. 

Baca Juga  3 Kendaraan Roda 2 Terlibat Kecelakaan, Pelajar di Blitar Tewas

Lebih lanjut Kompol Ricky Tri Darma menyampaikan, Satnarkoba Polres Ngawi kini terus mengembangkan upaya penyelidikan guna mengungkap keterlibatan jaringan peredaran produsen miras arjo dari luar daerah Kabupaten Ngawi. 

“Bentuk keseriusan Polres Ngawi cegah perayaan Nataru dengan pesta miras dengan menangkap dua produsen miras jenis arak jowo,” tegas Kompol Ricky Tri Darma. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua produsen miras arjo tersebut akan dijerat Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran Dan Penjualan minuman beralkohol dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi sebesar 50 juta rupiah.



Satria Romadhoni