INDONESIAONLINE – Jajaran Polres Situbondo tak main-main dalam memberantas aksi balap liar di wilayahnya. Puluhan sepeda motor protolan atau modifikasi “herex” yang hendak melakukan balap liar diamankan petugas.

Operasi gabungan yang melibatkan 50 personel ini digelar sejak Kamis (2/5/2024) hingga Jumat (3/5/2024) sore. Sasarannya adalah beberapa lokasi yang marak aksi balap liar, salah satunya di Jalan Desa Duwet, Kecamatan Panarukan.

Petugas berhasil mengamankan 42 unit motor dari berbagai lokasi. Mayoritas kendaraan tersebut tidak sesuai standar, mulai dari penggunaan knalpot brong, ban cacing, hingga tanpa plat nomor dan surat kendaraan.

“Patroli pencegahan balap liar dilaksanakan sejak Kamis sampai Jumat dan berhasil mengamankan 42 sepeda motor yang hendak melakukan aksi balap liar dan juga kedapatan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spec,” terang Kasat Lantas AKP Yudho, Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga  Delapan Orang Masih Hilang Akibat Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Yudho menegaskan bahwa semua sepeda motor yang terjaring razia dikenakan tilang dan yang terlibat balap liar harus rela kendaraannya ditahan selama 2 bulan. Bagi kendaraan yang tidak sesuai standar, diwajibkan untuk dikembalikan ke standar pabrik. Pembinaan pun tak luput diberikan kepada para pelanggar.

“Semua pelanggar dikenakan sanksi tilang dan sepeda motor yang terlibat balap liar ditahan selama 2 bulan supaya ada efek jera bagi pelanggarnya,” tegasnya.

Penindakan tegas ini dilakukan setelah Polres Situbondo sebelumnya memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi balap liar. Namun, karena masih ada yang bandel, akhirnya dilakukan penindakan tegas (wbs/dnv).