INDONESIAONLINE – Sebanyak 47 sepeda motor berknalpot brong diamankan dalam operasi Satlantas Polres Tulungagung, Jumat (24/2/2023) kemarin. Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana mengatakan, puluhan kendaraan yang disita ini karena tidak memenuhi standar keamanan dalam berkendara di jalan.

“Kita amankan karena menggunakan knalpot brong dan juga tidak memenuhi kelengkapan kendaraan bermotor lainnya,” kata AKP Rahandy, Sabtu (25/2/2023).

Dari sekian banyak kendaraan ini, menurut Rahandy dijaring saat para pengendara yang akan menyaksikan pertandingan Futsal di GOR Lembupeteng. “Pelanggaran berupa penggunaan knalpot brong ini dapat menjadikan pemicu konflik. Apalagi saat dilakukan konvoi,” terangnya.

Selain itu, suara bising knalpot brong juga sangat mengganggu pengendara lain saat di jalanan. “Apalagi jika di bleyer-bleyer, suaranya bising dan kalau ada yang tidak terima maka dapat menjadi konflik dan bahkan keributan,” ungkapnya.

Baca Juga  Gudang Kayu di Driyorejo Gresik Terbakar

Bagi pengendara yang motornya disita dapat mengambilnya setelah membayar denda hasil sidang di pengadilan. “Tetap harus membayar denda sesuai pelanggaran. Kemudian boleh mengambil kendaraan setelah membawa perlengkapan yang sesuai speaknya,” imbuhnya.

Jika kendaraan sepeda motor menggunakan knalpot brong, maka pengendara harus menggantinya dengan yang asli sebelum dibawa pulang ke rumah. Tampak, para pengendara atau pemilik kendaraan yang kena razia ini menggergaji knalpot brong usai dilepas dari motornya. Pihak Satlantas Polres Tulungagung menegaskan akan terus melakukan operasi knalpot brong dan kendaraan lain yang tidak memenuhi kelengkapan.