Ponpes Darul Mujtaba Hadapi Babak Baru Kasus Dugaan Penganiayaan Santri

Ponpes Darul Mujtaba Hadapi Babak Baru Kasus Dugaan Penganiayaan Santri
Suasana Ponpes Darul Mujtaba, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang yang terlihat masih beraktivitas normal pasca adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap santri pada Minggu (13/7/2025) (jtn/io)

Kasus dugaan penganiayaan santri dengan rotan di Ponpes Darul Mujtaba Malang memasuki babak baru. Pihak ponpes, melalui kuasa hukum, menyatakan siap mengikuti proses hukum yang kini telah naik ke tahap penyidikan.

INDONESIAONLINE – Suasana tenang Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Mujtaba di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, kini terusik oleh tuduhan serius. Sebuah laporan dugaan penganiayaan yang menyeret nama pengasuhnya, B, telah resmi naik ke tahap penyidikan di Polres Malang.

Di tengah proses hukum yang kian mendalam, pihak ponpes menegaskan sikap kooperatif sembari memegang teguh asas praduga tak bersalah.

Kisah ini bergulir bak bola salju, bermula dari laporan seorang santri berinisial ADR (14) yang mengaku menjadi korban kekerasan fisik. Kini, pihak ponpes berada di persimpangan jalan: antara mempertahankan reputasi sebagai lembaga pendidikan agama dan menghadapi tuntutan hukum yang bisa berujung pada penetapan tersangka.

Sikap Kooperatif di Tengah Tuduhan Serius

Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Wahyudi Arifin, pihak Ponpes Darul Mujtaba menunjukkan sikap terbuka terhadap proses yang berjalan. Mereka tidak menampik atau menghalangi, melainkan memilih untuk mengikuti alur hukum yang telah ditetapkan.

“Proses itu kan (laporan) sudah berjalan, ya sudah, kami mengikuti alurnya saja. Kami juga taat hukum,” ujar Wahyudi saat dihubungi pada Minggu (13/7/2025).

Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa ponpes tidak akan mangkir dari tanggung jawabnya untuk memberikan keterangan. Wahyudi menekankan bahwa kliennya, B, yang merupakan terlapor utama dalam kasus ini, akan selalu didampingi.

Baginya, status kasus yang masih dalam penyidikan berarti tuduhan penganiayaan tersebut belum terbukti secara final dan masih bersifat dugaan.

“Akan kami dampingi klien kami, karena itu (laporan penganiayaan) masih dugaan,” tegasnya.

Sejauh ini, pengasuh B tercatat baru satu kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Malang.

Kronologi Dugaan Kekerasan: Rotan dan Rasa Lapar

Peristiwa yang menjadi sorotan ini terjadi pada momen yang ironis: malam takbiran Idul Adha awal Juni 2025 lalu. Menurut laporan, ADR, santri asal Kecamatan Wonosari, dipukul berulang kali menggunakan rotan oleh pengasuhnya.

Pemicunya disebut-sebut sepele namun menyentuh sisi kemanusiaan: ADR nekat keluar dari area ponpes untuk membeli makan karena merasa kelaparan. Akibat dugaan pemukulan tersebut, ADR mengalami sejumlah luka yang cukup signifikan di bagian kakinya, yang kemudian menjadi bukti awal bagi pihak keluarga untuk melapor.

Kasus ini akhirnya resmi dilaporkan ke Polres Malang pada 20 Juni 2025. Diperkuat dengan hasil visum yang menunjukkan adanya luka-luka, penyidik memutuskan untuk menaikkan status laporan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Babak Baru di Meja Penyidik Polres Malang

Dengan naiknya status kasus ke penyidikan, Polres Malang kini memiliki kewenangan lebih untuk mendalami perkara. Dalam waktu dekat, polisi dijadwalkan akan memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk melengkapi berkas dan memperkuat konstruksi peristiwa.

Langkah ini krusial sebelum dilakukannya gelar perkara, sebuah forum internal kepolisian untuk menentukan apakah unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi. Jika bukti dinilai cukup kuat, maka status B sebagai terlapor bisa segera ditingkatkan menjadi tersangka.

Pihak kuasa hukum sendiri mengaku belum menerima panggilan pemeriksaan lanjutan untuk kliennya. “Tidak tahu ya, nanti tanyakan ke pihak Polres (Malang) saja,” pungkas Wahyudi, sembari menjamin kliennya akan kooperatif jika dipanggil kembali.

Publik kini menanti kelanjutan dari proses hukum ini, berharap kebenaran dapat terungkap secara adil dan transparan, sekaligus menjadi cerminan bagi dunia pendidikan pesantren di Indonesia (al/dnv).