Potensi PAD Tuban Susut, Gegara Reklame Ilegal dan Expired

Potensi PAD Tuban Susut, Gegara Reklame Ilegal dan Expired

Potensi PAD Tuban Susut, Gegara Reklame Ilegal dan Expired

JATIMTIMES – Pasca pencopotan puluhan reklame yang berada di jalan protokol wilayah Kabupaten Tuban oleh Satpol-PP, pihak perwakilan rokok Djarum bertandang ke kantor Satpol PP untuk meminta maaf. 

Pihak pemasang berdalih kurang tahu pemasangan reklame harus punya izin dan retribusi saat diterangakan oleh Kepala Satpol PP Tuban Hery Muharwanto

Dia mengatakan bahwa, satu orang perwakilan yang mengaku bagian perizinan Djarum 76 yang telah datang ke kantor Satpol PP. 

Menurut keterangan yang diterima Jatim TIMES, Jumat (3/12/2021) dari versi Djarum,  perusahan tidak tahu alur prosedur pemasangan reklame di daerah. 

“Kalau menurut keterangan kemarin, tidak tahu mekanisme dan alur pemasangan reklame,” terang Hery sapaan pendek Hery Muharwanto. 

Sehingga, dia menyampaikan kepada si pemasang reklame diberikan 2 opsi pilihan yakni melengkapi izin dan atau menjalani sanksi sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2014.

“Jika memilih melengkapi izin, diberikan waktu maksimal hingga 7 Desember dan sampai dead line yang diberikan tidak lengkap berarti pilihannya denda Rp 50 juta atau kurungan penjara 3 bulan,’’ tegasnya.

Sebab itu, pihak pemasang Djarum meminta jeda waktu untuk memberitahukan ke kantor pusat perusahan rokok tersebut. 

Hery juga menambahkan, tindakan tegas dilakukan Pemkab Tuban perihal perizinan pemasangan reklame untuk menunjang meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Pasalnya, pemasukan PAD dari reklame banyak yang hilang dikarenakan ketidak patuhan pengusaha dalam mengurus perizinan ‘’Pemasangan reklame ilegal maupun expired merugikan pemkab,’’ tegasnya.

Diketahui sejumlah reklame maupun baliho yang masa aktifnya berakhir masih banyak terpasang di sejumlah wilayah Kabupaten Tuban. Meski, Hery belum menyebutkan jumlah pastinya.

“Kalau reklame ilegal dan status tidak jelas terus dibiarkan di pasang, sumber PAD bisa hilang,’’ tutupnya.



Ahmad Istihar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *