PPKM Resmi Dicabut, Menkes Jelaskan Warga Positif Covid-19 Boleh Keluar Rumah Asal?

INDONESIAONLINE – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan baru pun bakal diberlakukan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) bagi warga positif Covid-19.

Ya warga yang positif Covid-19 nantinya boleh bepergian asalkan menggunakan masker. Tujuannya agar orang dekat dengan warga positif Covid-19 itu tidak tertular.

“Setelah ini kita akan mengeluarkan aturan mengenai rapid test, jadi orang boleh rapid test, kita akan keluarkan ini supaya dibuka ke seluruh apotik, yang penting ada QR code nya,” ungkap Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin.

“Kalau positif lapor aja, dan kalau lapor PeduliLindungi-nya nggak diitemin. Jadi bukan berarti dia nggak boleh kemana-kemana, tapi kalau dia positif dia tahu, dia pakai masker dong, supaya jangan nularin orang lain, itu yang akan kita lakukan secara bertahap,” tambah Budi.

Meski diperbolehkan keluar rumah menggunakan masker, tetapi tetap dianjurkan untuk di rumah agar tidak menularkan virus. Namun jika memang harus pergi, pemerintah tidak melarang asal tetap menggunakan masker.

“Jadi lebih kembali lagi pemerintah tidak mengintervensi tapi pemerintah mengimbau agar partisipasi masyarakat, masyarakat sekarang sudah paham ‘oh kalau saya kena (positif), saya bisa menularkan ke orang,“ ujar Budi.

Sedang Jokowi telah resmi mengumumkan PPKM berakhir pada Jumat (30/12/2022). Pencabutan PPKM dilakukan lantaran kasus Covid-19 di Indonesia yang kini telah relatif terkendali.

“Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk,” terang Jokowi. Hal tersebut setelah dikaji dalam 10 bulan terakhir.

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” terang Jokowi.

AsalBolehCovid19DicabutJelaskanKeluarMenkesPositifPPKMResmiRumahWarga