INDONESIAONLINE – Permintaan PDI Perjuangan agar KPU menunda penetapan presiden dan wakil presiden terpilih 2024 tampaknya diabaikan. Hari ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno penetapan presiden dan wakil presiden terpilih 2024.

Pasangan pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, juga bakal hadir dalam penetapan itu. Bahkan, keduanya dijadwalkan akan menyampaikan pidato.

Rapat betlangsung di kantor KPU Rabu hari ini (24/4/2024) pukul 10.00 WIB. Rapat akan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

“Pasca-sidang pleno terbuka penetapan paslon terpilih, KPU akan memberikan kesempatan kepada presiden dan wakil presiden terpilih untuk menyampaikan pidatonya dalam sidang pleno tersebut,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan.

Baca Juga  KPU Tetapkan 9.917 Jadi Caleg DPR RI

Dalam rapat ini,  KPU terlebih dulu akan membacakan berita acara tentang penetapan presiden dan wakil pesiden terpilih. Agenda berlanjut dengan membacakan surat keputusan (SK) presiden dan wakil presiden terpilih.

Menurut Idham  setelah dibacakan, SK akan diserahkan kepada MPR, presiden, Prabowo-Gibran, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi serta partai politik peserta Pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan Pasal 8 PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

Rapat pleno penetapan presiden dan wapres terpilih ini digelar dua hari pasca-sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Gugatan yang diajukan  Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak MK.

Dengan demikian, Prabowo-Gibran akan menjabat sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029. Pelantikan keduanya berlangsunh ð 20 Oktober 2024. (red/hel)

Baca Juga  Prabowo Singgung 2 Kali Kekalahan Pilpres dari Jokowi: Rakyat Yang Menang