Beranda

Prabowo Setujui Pembekuan Izin 5 Perusahaan Imbas Kebakaran Hutan di Kalbar

Pemadaman kebakaran hutan di Singkawang, Kalimantan Barat. (kemenhut)

INDONESIAONLINE – Pemerintah membekukan izin usaha lima perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Barat (Kalbar) sebagai langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan tersebut diambil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni setelah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Raja Juli mengatakan, pembekuan izin menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perusahaan yang dinilai berkaitan dengan persoalan karhutla. Pemerintah juga memberikan sanksi berupa paksaan untuk melakukan pemulihan lingkungan.

Hal itu disampaikan Raja Juli ketika meninjau wilayah terdampak karhutla di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026). Menurut menhut, penegakan hukum harus dilakukan secara adil terhadap seluruh pihak, termasuk korporasi yang memiliki aktivitas usaha di kawasan hutan.

“Sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar Raja Juli.

Ia menegaskan pembekuan izin bukan menjadi tahapan akhir dalam pemberian sanksi kepada perusahaan. Korporasi yang tidak memenuhi kewajiban pemulihan lingkungan atau apabila ditemukan dugaan tindak pidana dapat kembali diproses secara hukum.

“Teman-teman dan  masyarakat dan juga para pengusaha yang doyan  melakukan land clearing untuk perkebunan, maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan,” tandas Raja Juli.

Lima perusahaan yang dikenai pembekuan izin tersebut merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Perusahaan-perusahaan itu berada di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Pemerintah selanjutnya akan memastikan kewajiban pemulihan lingkungan dijalankan oleh perusahaan yang dikenai sanksi. Jika dalam prosesnya ditemukan unsur pidana, penanganan perkara dapat dilanjutkan ke tahap hukum pidana. (rds/hel)

Exit mobile version