INDONESIAONLINE – Mantan staf khusus menteri agama periode 2019-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengungkap adanya permintaan uang dari 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI yang melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi.
Ishfah yang juga menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 mengatakan, masing-masing anggota Panja Komisi VIII DPR sempat meminta uang sebesar 3.000 Riyal. Namun, Ishfah mengaku hanya sanggup memberikan 1.500 Riyal kepada setiap orang. Menurut dia, uang tersebut berasal dari honor yang diterimanya.
Hal itu disampaikan Ishfah ketika mengonfirmasi keterangannya kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama Jaja Jaelani dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/9) dini hari.
Dalam persidangan, Ishfah menanyakan kepada Jaja mengenai 24 anggota Panja Komisi VIII yang berangkat ke Arab Saudi. Ia mengingatkan bahwa perjalanan mereka telah dibiayai menggunakan APBN melalui anggaran DPR.
Ishfah kemudian menanyakan apakah Jaja masih mengingat cerita mengenai permintaan uang sebesar 3.000 Riyal dari masing-masing anggota Panja Komisi VIII. Ia menyebut hanya mampu menyiapkan 1.500 Riyal per orang.
Jaja membenarkan bahwa Ishfah pernah menceritakan hal tersebut kepadanya.
Usai persidangan, Ishfah menyatakan meyakini uang yang diberikan secara tunai tersebut telah diterima oleh para anggota Panja Komisi VIII. Ia mengaku mendapat ucapan terima kasih dari mereka setelah pemberian uang.
Menurut Ishfah, uang tersebut diminta untuk kebutuhan membeli oleh-oleh sela677ma berada di Arab Saudi.
Ungkap Pertemuan dengan Pimpinan Komisi VIII
Dalam sidang yang sama, Ishfah juga mengungkap pertemuannya dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR, yakni Marwan Dasopang, Ashabul Kahfi, dan Abdul Wachid.
“Saudara saksi, berikutnya, apakah benar yang saya ceritakan tiga orang yang ketemu saya itu pertama adalah Pak Marwan Dasopang, yang kedua Pak Abdul Wachid, yang ketiga Pak Ashabul Kahfi? Betul?” tanya Ishfah mengonfirmasi. “Betul,” jawab Jaja.
Ishfah mengatakan pertemuan itu terjadi setelah dirinya dihubungi staf Komisi VIII bernama Yusuf. Dalam komunikasi tersebut, Yusuf menyampaikan bahwa pimpinan Komisi VIII ingin bertemu dengannya. Pertemuan kemudian berlangsung di Restoran Al Romansiah di kawasan Aziziyah, Arab Saudi.
Ishfah mengaku pernah menceritakan kepada Jaja bahwa dalam pertemuan tersebut pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja meminta dirinya memungut uang dari penyedia katering haji. Namun, Jaja mengatakan tidak mengetahui ataupun mendengar informasi mengenai permintaan tersebut.
70 Orang Timwas Disebut Menempati Maktab 111
Ishfah juga membeberkan persoalan penempatan anggota Tim Pengawas (Timwas), termasuk dari unsur DPR, di Maktab 111 pada penyelenggaraan haji 2024. Menurut dia, sekitar 70 orang Timwas menempati Maktab 111 meski seharusnya tidak memiliki hak untuk berada di lokasi tersebut.
Maktab 111 merupakan area pelayanan khusus yang berada di Mina dan lokasinya relatif dekat dengan Jamarat.
Dalam persidangan, Jaja membenarkan bahwa sekitar 70 anggota Timwas berada di Maktab 111. Mereka disebut menggunakan kuota petugas haji.
Ishfah kemudian menanyakan dampak dari penempatan tersebut. Jaja menjelaskan kondisi itu menyebabkan kepadatan di lokasi sehingga sejumlah jemaah harus dipindahkan.
Selain persoalan akomodasi, Ishfah menyebut dirinya juga kerap menerima permintaan fasilitas ketika anggota Komisi VIII melakukan kunjungan ke Arab Saudi. Salah satunya berupa penyediaan kendaraan.
Jaja membenarkan bahwa permintaan fasilitas semacam itu pernah terjadi.
Empat Terdakwa dalam Kasus Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 menjerat empat terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar. Kasus ini juga diduga memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). (hsa/hel)
