INDONESIAONLINE – Pemerintah Prancis secara resmi mengajukan permintaan pemindahan terpidana mati Serge Atlaoui, seorang warga negaranya yang telah mendekam di penjara Indonesia selama lebih dari dua dekade. Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menyatakan bahwa permintaan tersebut telah diterima dan akan ditinjau lebih lanjut oleh pemerintah Indonesia setelah libur akhir tahun. “Kami telah menerima surat resmi dari pemerintah Prancis terkait pemindahan Serge Atlaoui. Hal ini akan kami pelajari dan dibahas lebih mendalam setelah libur akhir tahun,” ujarnya kepada AFP.
Perjalanan Panjang Kasus Serge Atlaoui
Serge Atlaoui, seorang ayah empat anak berusia 61 tahun, ditangkap pada tahun 2005 di sebuah pabrik narkotika ilegal di pinggiran Jakarta. Ia bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah dan mengklaim hanya bekerja sebagai pemasang peralatan mesin di tempat yang ia yakini sebagai pabrik akrilik.
Awalnya, Atlaoui divonis hukuman penjara seumur hidup. Namun, Mahkamah Agung menaikkan hukumannya menjadi hukuman mati pada tahun 2007 setelah proses banding. Sejak itu, Atlaoui telah menjalani penahanan di berbagai lokasi, termasuk di Nusakambangan, sebuah penjara yang dijuluki “Alcatraz Indonesia”.
Pada tahun 2015, Atlaoui sempat masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi. Namun, eksekusi tersebut ditangguhkan setelah adanya tekanan diplomatik dari Prancis dan otoritas Indonesia mengizinkan proses bandingnya terus berjalan.
Pengacara Atlaoui, Richard Sedillot, menyambut baik permintaan transfer ini dengan optimisme. Ia menyampaikan harapan besar agar kliennya dapat segera dipindahkan ke negara asalnya.
Kasus Atlaoui kembali menjadi sorotan setelah Indonesia baru-baru ini memindahkan beberapa narapidana ke negara asal mereka. Salah satu kasus yang menonjol adalah pemindahan Mary Jane Veloso, seorang terpidana mati asal Filipina, yang dipulangkan ke Manila awal bulan ini setelah hampir 15 tahun berada di penjara Indonesia.
Pemindahan Mary Jane Veloso menimbulkan harapan bagi terpidana mati lainnya, terutama warga negara asing. Pemindahan Atlaoui bisa menjadi salah satu dari serangkaian pemindahan narapidana asing yang mungkin akan dilakukan oleh Indonesia.
Indonesia dikenal memiliki salah satu kebijakan hukum narkotika terketat di dunia. Data dari KontraS dan Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan mencatat lebih dari 530 orang, termasuk 90 warga negara asing, masih menunggu eksekusi mati atas kejahatan narkoba.
Kasus Serge Atlaoui menjadi salah satu contoh rumit dan berlarut-larut yang melibatkan hukum narkotika Indonesia. Permintaan transfer ini menjadi titik terang bagi Atlaoui dan keluarga, yang telah lama berjuang untuk keadilan dan kepastian hukum. Pemerintah Indonesia diharapkan dapat mempertimbangkan permintaan transfer ini dengan bijak dan tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku (zdr/dnv).