INDONESIAONLINE – Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menyusul putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk melakukan penahanan terhadap Yaqut.
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan penghargaan sekaligus menghormati putusan yang telah dibacakan hakim. Menurut dia, KPK menerima hasil sidang praperadilan tersebut.
“Saya menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas putusan majelis. Tentu kami menghormati putusan yang telah dibuat,” kata Asep di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Dengan adanya putusan tersebut, KPK menyatakan proses hukum terhadap Yaqut dapat terus berjalan. Lembaga antirasuah itu juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Yaqut sebagai tersangka pada pekan ini.
Asep menjelaskan bahwa status Yaqut saat ini masih sebagai tersangka sehingga pemeriksaan lanjutan tetap dilakukan. Ia menegaskan bahwa KPK akan mempertimbangkan langkah penahanan jika syaratnya telah terpenuhi.
“Kalau pertimbangannya sudah terpenuhi, tentu bisa dilakukan penahanan. Kami tidak akan menunda-nunda. Semua akan dilihat berdasarkan proses yang berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang praperadilan memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak Yaqut. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan status tersangka oleh KPK terhadap Yaqut telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Hakim juga menegaskan bahwa praperadilan hanya menilai aspek formal dalam proses penetapan tersangka. “Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim saat membacakan amar putusan.
Hakim juga memutuskan bahwa biaya perkara dalam sidang praperadilan tersebut dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil. (rds/hel)
