Predator Seksual Asal Jepara Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual 31 Anak

Predator Seksual Asal Jepara Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual 31 Anak
Ilustrasi pelecehan dan kekerasan seksuala anak di bawah umur yang terjadi di Jateng dengan korban sekitar 31 anak (Ist)

INDONESIAONLINE – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil mengungkap dan menetapkan seorang pria berinisial S, berusia 21 tahun, sebagai tersangka dalam kasus kejahatan seksual yang menggegerkan. Pelaku, yang berasal dari Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, diduga kuat telah melakukan pelecehan terhadap setidaknya 31 anak di bawah umur.

Korban-korban S dilaporkan tersebar di berbagai wilayah, menunjukkan jangkauan luas dari aksi predator seksual ini.

“Masih 31 korban dalam kasus tersebut,” terang Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, saat dikonfirmasi pada Jumat (2/5/2025) kemarin.

Kombes Artanto menambahkan bahwa tim penyidik masih terus mendalami motif di balik tindakan pelaku serta bagaimana materi kekerasan seksual yang didapatkannya digunakan. Informasi awal menyebutkan materi tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi S.

Menyadari beratnya dampak psikologis bagi para korban, pihak kepolisian, lanjut Artanto, juga memberikan pendampingan. “Kalau trauma pasti alami. Saat ini sedang dilakukan pendekatan secara psikologis dahulu step by step kepada korban agar tidak trauma,” jelasnya.

Terungkap dari Ponsel Rusak

Pengungkapan kasus yang melibatkan puluhan korban anak ini bermula dari kejadian tak terduga. Ponsel salah seorang korban mengalami kerusakan dan dibawa ke tempat jasa reparasi. Di situlah, ditemukan sejumlah foto korban dalam kondisi tanpa busana yang tersimpan di dalam perangkat tersebut.

“Orang tua korban setelah melihat handphone putrinya, kemudian memberi info ke kami dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Dwi Subagio, pada Rabu (30/4/2025).

Kombes Dwi Subagio membeberkan, foto-foto tersebut diambil atas permintaan tersangka S. Pelaku dan korban diketahui menjalin komunikasi awal melalui aplikasi perpesanan daring (online). Pelaku menggunakan identitas aslinya di media sosial, tidak memakai foto atau nama orang lain.

Modus Online: Rayuan, Foto, dan Ancaman

Modus operandi yang digunakan S cukup licik. Ia merayu korban-korbannya melalui media sosial agar mengirimkan foto dan video pribadi mereka. Begitu mendapatkan file yang diinginkan, pelaku kemudian melancarkan ancaman. S mengancam akan menyebarluaskan foto dan video tersebut jika korban tidak menuruti perintahnya.

Pendalaman penyidikan mengungkap bahwa jumlah korban awalnya terdata sebanyak 21 anak di bawah umur. Namun, setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, ditemukan tambahan 10 korban serta beberapa file terkait kejahatan yang sempat dihapus. Total korban kini mencapai 31 anak.

Puluhan korban kekerasan seksual ini tidak hanya berasal dari Jepara, tetapi juga dari daerah lain seperti Semarang, Lampung, dan Jawa Timur. Fakta yang memprihatinkan, sejumlah korban dilaporkan sempat bertemu langsung dengan S setelah diancam penyebaran foto dan video mereka. Dalam pertemuan tersebut, S diduga melakukan pemerkosaan.

Pelaku S telah diamankan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng. Penyidikan kasus serius yang menimpa puluhan anak di bawah umur ini masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan dan fakta yang ada.