Beranda

Pria di Malang Dibunuh Teman gegara Mau Kembalikan HP

Pria di Malang Dibunuh Teman gegara Mau Kembalikan HP

INDONESIAONLINE – Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan satu orang sebagai tersangka dugaan pembunuhan kepada seorang pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di depan bangunan bekas diler Yamaha di Jalan Satsuit Tubun, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Tersangka tersebut adalah rekan korban yang biasa ngamen dan hidup di jalanan bersama.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan bahwa penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan maraton kepada 11  saksi. Di situ, polisi akhirnya menemukan seorang tersangka bernama Soetomo (70).

“Sebelas saksi sudah kami lakukan pemeriksaan dan lakukan penyelidikan. Mereka adalah siapa saja yang di sekitar kejadian. Pemeriksaan kami lakukan secara maraton,” kata Danang di Mapolresta Malang Kota, Jumat (1/12/2023).

Danang menjelaskan bahwa awal mula peristiwa nahas itu terjadi saat korban dan tersangka beristirahat bersama di depan bangunam eks diler Yamaha usai ngamen. Mereka berdua ngobrol bersama untuk melepas lelah setelah ngamen. “Saat istirahat, mereka, yakni korban dan tersangka, ngobrol,” ucap Danang.

Dalam obrolan tersebut, korban curhat bahwa ia mau mengembalikan handphone (HP) yang sempat dibelinya senilai Rp 200 ribu.

“Itu HP masih dibayar Rp 170 ribu dan utang (ke tersangka) Rp 30 ribu. Korban (curhat) ke tersangka mau ngembalikan HP karena gak sesuai,” beber Danang.

Soetomo diduga sakit hati dengan perkataan korban Madi. Kemudian tersangka mengambil paving yang ada di dekatnya dan memukul korban dua kali dan berakhir tewas.

“Korban dipukul pada bagian pelipis kiri dan juga kepala bagian belakang. Hal itu berdasarkan hasil visum pada korban,” ungkap Danang.

Setelah membunuh korban, tersangka pun mengambil uang senilai Rp 15 ribu dan dua batang rokok yang berada dalam penguasaan korban. Setelah itu, tersangka mencoba membersihkan darah di bongkahan paving lalu pergi meninggalkan lokasi.

“Tersangka kini kita kenakan pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP atau Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria tanpa identitas ditemukan tewas tergeletak bersimbah darah di depan bekas dealer sepeda motor yang terletak di Jalan Satsuit Tubun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Senin (27/11/2023).

Dari informasi yang diperoleh media ini, jasad pria tersebut ditemukan sekitar pukul 07.15 WIB. Saat ditemukan, kondisinya tergeletak memakai pakaian lengkap dan bersarung serta bagian kepalanya bersimbah darah. (hs/hel)

Exit mobile version