Beranda

Pro Kontra Usulan STNK Seumur Hidup

Pro Kontra Usulan STNK Seumur Hidup
Ilustrasi STNK (Ist)

INDONESIAONLINE – Usulan DPR RI kepada Korlantas Polri agar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berlaku seumur hidup, menuai beragam tanggapan dari pengamat transportasi. Usulan ini dilontarkan oleh anggota Komisi III DPR RI, Safuddin Sudding, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri di Jakarta.

Sudding berargumen bahwa STNK seumur hidup, seperti halnya KTP, akan meringankan beban masyarakat. Namun, pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengingatkan bahwa identitas pemilik, identitas kendaraan, alamat, dan informasi lain yang tercantum dalam STNK dapat berubah sewaktu-waktu.

“Undang-Undang mengamanatkan masa berlaku STNK 5 tahun dengan pengesahan setiap tahun,” jelas Budiyanto.

Ia mengakui bahwa usulan STNK seumur hidup bukan tidak mungkin diimplementasikan, tetapi memerlukan kajian mendalam dari berbagai aspek, termasuk hukum, keamanan, ekonomi, dan sosial.

Pengamat transportasi lainnya, Bebin Djuana, justru menolak usulan tersebut. Ia berpendapat bahwa pergantian nama pemilik kendaraan penting untuk memudahkan penelusuran jika kendaraan tersebut terlibat tindak kejahatan atau kecelakaan.

“Jangan seumur hidup. Justru agar nama pemiliknya tetap diganti meskipun nomornya tidak berubah,” tegas Bebin.

Ia juga menyoroti perlunya kemudahan dan penyederhanaan proses balik nama kendaraan bekas, termasuk penghapusan biaya-biaya yang tidak perlu.

“Proses administrasi panjang dan biayanya besar. Padahal, data kepemilikan kendaraan dibutuhkan oleh semua pihak,” kata Bebin.

Menanggapi usulan tersebut, Korlantas Polri saat ini sedang mengkaji lebih lanjut. Belum ada keputusan final terkait penerapan STNK seumur hidup.

Exit mobile version