INDONESIAONLINE – Mempekerjakan disabilitas di instansi pemerintah bukan hanya slogan semata. Pemerintah Kota Malang punya pegawai disabilitas.  Namanya Herbinu Irawan (48). Herbinu merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang saat ini berdinas di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang.

Herbinu tercatat masuk sebagai pegawai pemerintahan daerah pada tahun 1997 di Dinas Perburuhan Provinsi Jawa Timur.

Kemudian pada tahun 2000, adanya sistem otonomi daerah di Indonesia membuat dirinya memutuskan untuk pindah ke kota asalnya yakni Kota Malang dengan bekerja sebagai pegawai di Dinas Tenaga Kerja Kota Malang yang saat ini sudah berubah menjadi Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang.

“Cpns saya tahun 2010, setahun setelah mengikuti pra jabatan otomatis jadi PNS,” ujar Herbinu kepada JatimTIMES.com.

Herbinu mengaku, saat ini untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang termasuk kategori disabilitas dan sedang bertugas di Disnaker-PMPTSP Kota Malang hanya satu orang.

“Saat ini kebetulan di Disnaker-PMPTSP saya sendiri (disabilitas), baru satu,” imbuh Herbinu.

Herbinu menyandang disabilitas mulanya saat divonis low vision atau pengurangan tingkat penglihatan hingga tuna netra pada tahun 2004. Di mana sebelumnya Herbinu yang merupakan seorang bapak dengan dua anak ini memiliki penglihatan normal.

Namun, ketika aktif berolahraga fitness dan terdapat perlombaan, beberapa temannya jahil dengan menambahkan beban pada alat fitness yang sedang digunakan Herbinu.

Baca Juga  Kassian Cephas, Fotografer Pribumi Pertama di Hindia Belanda

“Jadi bebannya ditambahi, ya saya bisa mengangkat tapi pada waktu itu agak kunang-kunang,” ungkap Herbinu.

Menurutnya, mengangkat beban berat tidak diperbolehkan dengan memejamkan mata. Karena jika mata terpejam, tumpuan beban akan berada di mata.

Akhirnya, dimulai dengan proses penglihatan yang tampak berkunang-kunang tersebut, syaraf di mata Herbinu tidak langsung putus. Melainkan terdapat cedera mata yang biasa disebut varises pada mata.

“Sampai tahun 2004, kalau saya melihat di siang hari silau, saya nggak berani naik motor lagi. Kalau hujan deras, kena lampu agak ngabut gitu, akhirnya saya periksakan ke dokter, lalu saya divonis low vision atau tuna netra,” ujar Herbinu.

Herbinu mengaku, setelah divonis tuna netra, dirinya sempat akan diberhentikan dari tempat bekerjanya, karena dianggap tidak dapat mengerjakan sesuatu. “Padahal di balik kekurangan itu pasti ada kelebihan,” kata Herbinu.

Akhirnya seiring berjalannya waktu, ditambah lagi dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, semua pihak menyadari bahwa penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan.

Sementara itu, ketika menjadi PNS penyandang disabilitas tuna netra, Herbinu pun mengaku sempat mengalami tindakan bullying yang dilakukan oleh rekan kerjanya. Hal itu pun berdampak pada semangat kerja Herbinu yang sempat menurun dan merasa tidak percaya diri.

Baca Juga  Remaja Cantik 13 Tahun Ini Raih Emas Cabor Tinju, Kalahkan Atlet Senior di Porprov Jatim

“Semisal saya makan, dikerjain dikasih sambal banyak, ditaruh lombok-lombok, akhirnya saya kepedasan. Kemudian saya jalan kaki ditinggal sehingga saya nabrak barang-barang yang ada di depan,” beber Herbinu.

Tindakan bullying yang dilakukan oleh rekan kerjanya tersebut berlangsung beberapa waktu. Seiring berjalannya waktu, terlebih lagi dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dirinya merasa tindakan bullying mulai berkurang dan Herbinu merasa percaya diri.

Saat ini juga di Kementerian Ketenagakerjaan RI terdapat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) yang salah satu tugasnya untuk  mengakomodir penyandang disabilitas terkait kesetaraan di dunia kerja dan sosial kemasyarakatan.

“Waktu job fair itu kita juga sering mengadakan untuk teman-teman disabilitas,” kata Herbinu.

Lebih lanjut, dirinya menuturkan, saat ini untuk fasilitas penunjang penyandang disabilitas di kantor-kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Malang sudah mulai terlengkapi. Hanya saja beberapa masih kurang, salah satu contoh pembuatan guiding block untuk membantu tuna netra.

Selain itu, menurut Herbinu juga perlu dilakukan pengadaan pendamping penyandang disabilitas di masing-masing kantor OPD yang ada di Kota Malang. Hal itu akan semakin memudahkan akses para penyandang disabilitas agar setara dengan masyarakat normal lainnya.

“Harapan kalau saya sih kepinginnya pelaksanaan unit layanan disabilitas bisa segera dilaksanakan, karena di daerah lain sudah melaksanakan,” pungkas Herbinu.



Tubagus Achmad