Proyek Jalan Rp15 M Malang: Debu dan Derita Warga

Kondisi proyek jalan Gadang-Bumiayu dengan nilai proyek sekitar 15 miliar dari DAK Pusat yang dikeluhkan masyarakat pengguna jalan (jtn/io)

Warga Kota Malang keluhkan proyek jalan Gadang-Bumiayu Rp14,95 M dari DAK. Debu pekat, material numpuk, minim pengaman.

INDONESIAONLINE – Masyarakat mengeluhkan proyek rekonstruksi dan rehabilitasi Jalan Gadang–Bumiayu di Kota Malang yang menelan anggaran hampir Rp15 miliar. Debu beterbangan memenuhi ruang napas, material konstruksi menumpuk mengambil separuh badan jalan, sementara progres pekerjaan dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan sejak penggalian dimulai pekan lalu.

Fakta ini menjadi ironi ketika negara menggelontorkan triliunan rupiah untuk pemulihan ekonomi melalui infrastruktur, namun justru mematikan nyawa jalan raya di level lokal.

Kondisi itu membuat aktivitas perekonomian warga terganggu dan meningkatkan risiko kecelakaan fatal bagi pengguna jalan. Hafiz, warga Kecamatan Kedungkandang, mengaku merasakan langsung dampak proyek tersebut.

Saat melintasi lokasi pekerjaan, debu yang pekat membuat pandangannya terganggu hingga nyaris menabrak kendaraan di depannya. “Debu akibat proyek itu luar biasa. Saat lewat tadi, saya sampai kelilipan dan hampir menabrak kendaraan di depan saya,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).

Menurut Hafiz, persoalan bukan hanya debu. Ia juga mempertanyakan pelaksanaan proyek yang dinilai lamban. Material box culvert terlihat sudah lama berada di lokasi, tetapi belum terpasang. Di sisi lain, pengamanan proyek juga dinilai minim karena sejumlah material tidak dilengkapi pembatas maupun pita pengaman. Padahal, proyek di kawasan Pasar Induk Gadang tersebut bukan proyek kecil yang bisa diabaikan begitu saja.

Mengutip data dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, ruas Gadang–Bumiayu merupakan salah satu koridor logistik utama di wilayah selatan kota dengan volume kendaraan bermotor mencapai 15.000 unit per hari, termasuk truk pengangkut sayur dari Pasar Induk Gadang.

Absennya pembatas jalan dan pita pengaman saat material berserakan jelas melanggar standar operasional prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012. Ketika debu mengganggu visibilitas tanpa adanya rambu peringatan dini, pengendara roda dua menjadi kelompok paling rentan mengalami kecelakaan tunggal maupun tabrakan beruntun di tengah padatnya lalu lintas arteri tersebut.

Anggaran Besar, Pengawasan Dipertanyakan

Berdasarkan data yang dihimpun, rehabilitasi Jalan Pasar Gadang memiliki nilai kontrak Rp2,95 miliar, sedangkan rehabilitasi Jalan Gadang–Bumiayu mencapai Rp11,99 miliar. Total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp14,95 miliar melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat.

Besarnya anggaran itu membuat masyarakat berharap pekerjaan berlangsung cepat dan tertata rapi sesuai standar teknis. Namun, kondisi yang terlihat di lapangan justru memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pelaksanaan proyek serta pengawasan dari instansi terkait yang terkesan tutup mata.

Keluhan serupa disampaikan oleh warga Kepanjen, Wahyu. Jalan di Pasar Gadang menjadi salah satu akses utamanya saat bekerja. Ia mengakui bahwa perbaikan jalan tersebut menjadi satu hal yang telah lama diinginkan oleh masyarakat setempat.

Menurut Wahyu, hal tersebut lantaran kondisi jalan yang sebelumnya rusak cukup parah dengan lubang menganga di mana-mana. Namun dirinya berharap agar perbaikan jalan tersebut dapat dilakukan dengan tepat waktu dan tidak menambah beban warga.

“Puluhan tahun rusak, akhirnya diperbaiki kan bagus. Sebenarnya bledug (debu) ini biasa kalau ada proyek, tapi kalau proyeknya gak diukur kapan selesainya, bledug nya akan semakin lama juga,” pungkasnya.

Melihat besaran nilai kontrak yang bersumber dari DAK fisik, Pemerintah Kota Malang sejatinya memiliki kewajiban melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) berkala sesuai Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.

Merujuk pada data Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, serapan DAK fisik nasional per semester I 2026 telah mencapai 45 persen, namun keluhan warga di Malang justru menunjukkan adanya disonansi antara pencairan termin dengan kualitas eksekusi di lapangan.

Penumpukan box culvert yang tak kunjung terpasang mengindikasikan adanya potensi Mangkir (Molor, Ngawur, Kirik) pada pekerjaan yang dijamin negara tersebut, sehingga berisiko memicu pembengkakan SiLPA daerah jika tidak selesai tepat waktu.

Urgensi Evaluasi dan Standar K3 Konstruksi

Sorotan terhadap proyek Jalan Gadang–Bumiayu juga memperpanjang daftar keluhan terhadap sejumlah proyek infrastruktur di Kota Malang. Bahkan ada sejumlah persoalan yang berulang, mulai dari lemahnya pengelolaan proyek hingga dampak lingkungan yang harus ditanggung masyarakat selama proses pengerjaan berlangsung.

Karena itu, evaluasi terhadap kontraktor maupun pengawasan dari pemerintah dinilai mendesak dilakukan. Selain mempercepat pekerjaan, pelaksana proyek juga diharapkan segera menangani dampak lingkungan dengan penyiraman rutin serta memperkuat aspek keselamatan di sekitar lokasi agar pengguna jalan tidak terus menjadi pihak yang dirugikan secara fisik maupun ekonomi.

Pakar infrastruktur dari Universitas Brawijaya, dalam sebuah diskusi publik awal Juli 2026, menekankan bahwa proyek jalan sebesar Rp14,95 miliar seharusnya menggunakan metode cold milling dan penyiraman otomatis untuk meminimalisir debu volatil yang membahayakan pernapasan warga.

Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Karangploso mencatat musim kemarau di Malang Raya akan berlangsung hingga September, yang artinya tanpa penyiraman rutin, debu volatil dari proyek ini akan terus mengancam kesehatan pernapasan warga sekitar yang beraktivitas tanpa masker layak.

Jika Pemkot Malang tidak segera menegur konsultan pengawas (PK) dan kontraktor pelaksana, maka sanksi administratif berupa pemotongan nilai tagihan hingga blacklist menjadi keniscayaan. Masyarakat Kota Malang menuntut agar mega proyek ini benar-benar mencetak jalan mulus tanpa meninggalkan derita debu dan ancaman maut di pinggir ruas arteri selatannya (rw/dnv).