PSU Perumahan Kota Malang Mandek, Warga Curhat DPRD

Warga Kota Malang mengadu ke DPRD soal PSU perumahan belum diserahkan pengembang. Berdampak banjir, sampah mandek, dan pemkot tak bisa pakai APBD (jtn/io)

Warga Kota Malang mengadu ke DPRD soal PSU perumahan belum diserahkan pengembang. Berdampak banjir, sampah mandek, dan pemkot tak bisa pakai APBD.

INDONESIAONLINE – Persoalan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan di Kota Malang kembali memicu keresahan warga. Lambatnya proses serah terima aset dari pengembang ke pemerintah daerah membuat ribuan penghuni terjebak dalam persoalan infrastruktur yang tak kunjung usai, sementara pemerintah kota terhalang aturan untuk turun tangan menggunakan APBD.

Keluhan tersebut mengemuka dalam audiensi warga empat perumahan bersama Komisi C DPRD Kota Malang pada Rabu (22/7/2026). Salah satu suara vokal datang dari Pujianto, warga Perumahan Puri Nirwana, Jalan Simpang Gajayana.
Ia menilai alasan belum diserahkannya PSU tidak bisa menjadi pembenaran bagi Pemkot Malang untuk lepas tangan, mengingat warga telah membayar dan menempati kawasan tersebut dengan risiko lingkungan yang nyata.
“Saya berdiri di situ, tiga bulan kemudian banjir. Saya mengajukan ke Pemkot agar segera ditangani,” kata Pujianto usai audiensi.

Sampah Tak Diangkut dan Banjir Karena Status Aset​

Lebih miris lagi, persoalan administratif PSU berdampak langsung pada pelayanan dasar. Pujianto menyebut bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak berani mengangkut sampah karena lahan perumahan belum resmi diserahkan sebagai aset pemerintah. Penanganan banjir dan perbaikan drainase pun terhenti di tengah jalan karena pemkot tidak memiliki kewenangan hukum atas lahan tersebut.
“Jangankan menangani banjir dan lain sebagainya, mengambil sampah saja DLH tidak berani karena belum diserahkan,” ujarnya.
Ironisnya, Pujianto yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Malang sejak 2004 dan sempat duduk di Komisi C mengaku bahwa persoalan di lingkungan tempat tinggalnya sendiri belum terselesaikan hingga kini. Warga juga kesulitan menemui pengembang untuk mencari solusi. Di saat sengketa pelayanan menggantung, pengembang justru disebut masih melanjutkan pembangunan klaster baru di sekitar kawasan.
“Pengembangnya ada. Tapi kami hanya dijanjikan untuk bertemu. Sampai sekarang belum pernah bertemu. Warga seakan-akan tidak ditemui, malah diabaikan. Makanya kami naikkan lagi ke dewan,” tegas Pujianto.

Fakta Hukum: APBD Tak Bisa Sentuh Aset Belum Diserahkan​

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mengakui bahwa kasus PSU bukanlah persoalan tunggal. Empat perumahan yang mengadu ke dewan hari ini hanyalah puncak gunung es dari ratusan kasus serupa di Kota Malang.
“Empat perumahan ini saya kira ibarat gunung es. Padahal banyak sekali permasalahan perumahan terkait PSU di Kota Malang,” kata Dito.
Ia menjelaskan, persoalan utama hampir seragam: pengembang tidak kunjung menyerahkan PSU, sementara tanggung jawab fasilitas cenderung ditinggalkan. Di sisi lain, secara hukum, Pemkot Malang tidak bisa menggunakan APBD untuk membangun atau merawat fasilitas di kawasan yang status asetnya belum jelas.
Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 serta UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mewajibkan pengembang menyerahkan PSU sebelum pemerintah daerah mengambil alih pemeliharaan.

“Kalau tidak diserahkan kepada Pemkot, maka Pemkot tidak bisa melakukan pembangunan menggunakan APBD,” ujar Dito.
Akibatnya, warga terjebak dalam persoalan administratif yang bukan mereka ciptakan. Mereka menanggung beban kerusakan drainase, risiko banjir, hingga penumpukan sampah mandiri, sementara pengembang yang berkewajibun hukum justru sulit ditemui.

Data Kota Malang dan Urgensi Akselerasi

Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, dari ratusan pengembang yang beroperasi, baru belasan yang menuntaskan penyerahan PSU secara fisik dan administratif hingga pertengahan 2026. Ribuan unit hunian lainnya masih berstatus aset pengembang yang belum diserahkan, menciptakan potensi konflik hukum dan pembiaran infrastruktur.

Kasus Puri Nirwana dan ratusan perumahan lainnya menunjukkan bahwa penundaan penyerahan PSU bukan hanya soal administrasi, tetapi merugikan hak konstitusional warga atas lingkungan yang layak. Selama PSU belum diserahkan, pemkot tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan normalisasi drainase, perbaikan jalan lingkungan, maupun pengangkutan sampah rutin menggunakan anggaran publik.

Dito mendorong percepatan penyerahan PSU melalui pendekatan hukum dan mediasi dewan agar pemerintah dapat segera mengambil alih tanggung jawab pelayanan publik secara legal.
“Ini harus menjadi trigger bagi perumahan-perumahan yang lain,” tegasnya.
Tanpa kejelasan serah terima PSU, ribuan warga Kota Malang akan terus berada di zona abu-abu antara tanggung jawab pengembang yang menghilang dan pemerintah yang terikat aturan anggaran. Kasus Puri Nirwana menjadi pengingat bahwa tata kelola perumahan tidak boleh berhenti pada serah terima kunci hunian, melainkan harus sampai pada kepastian aset publik yang berkelanjutan (rw/dnv).