Beranda

Pungli Parkir Event Viral, Dishub Malang Perkuat Pengawasan

Pungli Parkir Event Viral, Dishub Malang Perkuat Pengawasan
Ilustrasi Juru Parkir Liar (Jukir) di setiap ada acara karnaval di Kota Malang yang dikeluhkan pengendara karena tarifnya bisa sampai Rp 10 ribu/sepeda motor (deepai/dnv)

Pungutan liar parkir event karnaval Malang viral media sosial. Dishub tegaskan tarif resmi Rp3.000 motor, Rp5.000 mobil. DPRD imbau masyarakat lapor pungli.

INDONESIAONLINE – Maraknya pungutan liar (pungli) berkedok tarif parkir pada event karnaval di Kota Malang memicu keresahan masyarakat. Kasus yang viral di media sosial menunjukkan adanya pengenaan tarif parkir hingga Rp10.000, bahkan warga yang sekadar melintas atau pulang ke rumah dipaksa membayar.

Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Rahmat Hidayat, menegaskan pihaknya hanya bertanggung jawab pada event resmi berizin. “Kalau event-nya legal, pasti panitia atau pihak kelurahan dan kecamatan koordinasi dengan kami. Kita bantu atur supaya parkirnya tertib dan tidak liar,” jelasnya, Selasa (29/7/2025).

Rahmat mengakui keterbatasan kewenangan Dishub dalam penindakan langsung terhadap pelaku pungli. “Kalau ada pelanggaran seperti pungli, masyarakat bisa langsung melapor ke pihak kepolisian. Kami di Dishub hanya bisa memberikan pembinaan, bukan penindakan hukum,” ujarnya.

Kondisi serupa terjadi di berbagai kota besar Indonesia. Data Badan Pendapatan Daerah Jakarta menunjukkan pendapatan sektor parkir menurun drastis, dari Rp107,89 miliar pada 2017 menjadi Rp57,02 miliar pada 2024, mengindikasikan masifnya kebocoran akibat parkir liar.

Di Jakarta, tim gabungan Pemprov telah menindak 442 juru parkir liar di minimarket hingga ruko dalam dua pekan pada Mei 2024. Sementara pada 2020-Juli 2022, sebanyak 56.902 kendaraan ditindak akibat parkir liar.

Tarif Resmi dan Pelanggaran

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mempertegas ketentuan tarif parkir insidentil sesuai Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Tarif parkir insidentil ditetapkan sebesar Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat,” tegasnya.

“Jika ada pihak yang memungut tarif parkir melebihi angka tersebut, hal itu bisa diduga sebagai pungutan liar yang merugikan masyarakat,” tambah Dito.

Untuk perbandingan, tarif parkir insidentil di Kota Blitar telah naik menjadi Rp5.000 untuk motor dan Rp7.000 untuk mobil pada 2024, sementara di Semarang tarif parkir insidentil ditetapkan sebesar dua kali tarif normal.

Juru parkir liar diperkirakan dapat meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah per bulan, menunjukkan besarnya kerugian negara akibat praktik ilegal ini. Tingkat pengangguran Indonesia 4,91% pada Agustus 2024 dan peningkatan jumlah kendaraan turut dimanfaatkan oknum parkir liar untuk meraup keuntungan.

Dishub Kota Malang berencana memperkuat pengawasan melalui ranperda baru yang memungkinkan penerapan sanksi tipiring (tindak pidana ringan) terhadap pelanggaran tarif parkir. Dishub mengusulkan denda Rp500.000 per hari untuk roda empat dan Rp100.000 per hari untuk roda dua yang parkir di lokasi terlarang.

“Aturan ini untuk menegaskan area-area yang dilarang parkir, seperti di tikungan, jembatan, dan penyeberangan,” jelas Kepala Dishub Kota Malang dalam rencana revisi perda parkir.

Masyarakat diimbau aktif melaporkan praktik pungli parkir kepada pihak berwenang. Dishub akan terus memberikan pembinaan kepada juru parkir dan masyarakat tentang aturan yang berlaku.

DPRD juga mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan tarif parkir insidentil saat menghadiri berbagai event di Kota Malang. Kerja sama semua pihak diperlukan untuk menciptakan sistem parkir yang tertib dan bebas dari praktik pungli yang merugikan masyarakat (rw/dnv).

Exit mobile version