INDONESIAONLINE – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bernama Arya Iwantoro akan mengembalikan seluruh dana pendidikan yang diterimanya kepada negara, termasuk bunga pengembangannya.
Keputusan itu menyusul polemik video viral istrinya, Dwi Sasetyaningtyas, yang menyatakan tidak ingin anak-anaknya menjadi warga negara Indonesia. Ucapan itu menuai sorotan karena sebagaimana suaminya, Dwi Sasetyaningtyas juga penerima beasiswa LPDP ketika menempuh kuliah S2 di Belanda. Namun, berbeda dengan suaminya yang belum menyelesaikan kewajiban mengabdi di Indonesia sebagaimana yang disyaratkan LPDP, Dwi sudah menyelesaikan kewajibannya.
Purbaya menyatakan penyesalan atas sikap Dwi yang dinilai tidak mencerminkan etika penerima beasiswa negara. Ia mengungkapkan pihak LPDP telah berkomunikasi langsung dengan keluarga penerima beasiswa tersebut.
Menurut Purbaya, hasil komunikasi menunjukkan Arya bersedia mengembalikan dana LPDP yang telah digunakan beserta bunga yang seharusnya diperoleh negara dari pengelolaan dana tersebut. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Purbaya juga mengingatkan seluruh penerima beasiswa LPDP agar menjaga sikap dan etika, mengingat dana program tersebut berasal dari pajak masyarakat serta utang negara yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Menurut menkeu, ketidakpuasan terhadap kondisi negara tidak seharusnya diwujudkan dalam pernyataan yang merendahkan Indonesia.
“Ya kalau nggak seneng, ya nggak seneng, tapi jangan menghina negara lah. Jangan begitu. Itu uang dari pajak dan sebagian kita sisihkan dari utang untuk memastikan SDM kita tumbuh,” ucap Purbaya.
Selain kewajiban pengembalian dana beasiswa, Purbaya menegaskan pemerintah akan memasukkan nama penerima beasiswa tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak dapat berkarier di lingkungan instansi pemerintah.
Awal Mula Kontroversi
Kasus ini bermula dari unggahan Dwi Sasetyaningtyas di akun Instagram @sasetyaningtyas yang memperlihatkan paket berisi dokumen kewarganegaraan Inggris milik anak keduanya. Dalam video itu, Dwi menunjukkan surat dari otoritas imigrasi Inggris yang menyatakan anaknya resmi menjadi warga negara Inggris, disertai paspor yang diterbitkan bersamaan.
Dalam pernyataannya, Dwi mengungkapkan keinginan agar anak-anaknya memiliki kewarganegaraan asing dan paspor yang dianggap lebih kuat. “Cukup saya WNI, anak jangan,” cuit Dwi yang kemudian memicu sorotan luas. Ucapan itu menuai kritik luas karena dianggap merendahkan status warga negara Indonesia.
Berdasarkan ketentuan LPDP, setiap penerima beasiswa dan alumni wajib menjalani masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Dwi diketahui telah menyelesaikan studi magister pada 31 Agustus 2017 serta menuntaskan kewajiban pengabdian. Sementara, suaminya, Arya, belum menyelesaikan masa kontribusi tersebut. (rds/hel)













