INDONESIAONLINE – Pejabat Ditjen Pajak Eselon III Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat oleh Kementerian Keuangan. Pemecatan terhadap Rafael didasarkan pada tindakan-tindakan displin berat yang dilakukan oleh Rafael Alun, salah satunya tidak patuh membayar pajak.

Hal itu disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh. Ia kemudian menjelaskan jika Rafael terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

“Dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh membayar pajak, serta gaya hidup pribadi, dan keluarga tidak sesuai atas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN,” jelas Awan dalam konferensi pers, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga  Rombongan Kapolda Jambi Mendarat Darurat di Kerinci, Beberapa Penumpang Terluka 

Selain itu, Rafael juga terbukti tidak melaporkan harta kekayaan ke pejabat yang berwenang, sesuai peraturan perundang-undangan.

Bahkan, Irjen Kemenkeu juga menemukan, bahwa Rafael Alun menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait jabatannya. 

Ada juga informasi mengenai indikasi adanya upaya Rafael Alun menyembunyikan harta kekayaan dan perolehannya.

Atas adanya temuan beberapa fakta itu, kantor yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ini memutuskan untuk memecat Rafael Alun.

“Nah dari hasil atau temuan bukti, dalam audit investigasi itu Irjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT,” jelas Awan.