Beranda
Wisata  

Ranu Regulo Kembali Dibuka bagi Wisatawan, Catat Aturan dan Harga Tiketnya

Ranu Regulo Kembali Dibuka bagi Wisatawan, Catat Aturan dan Harga Tiketnya
Kawasan Ranu Regulo di kaki Gunung Semeru, salah satu destinasi favorit wisatawan yang senang berkemah di alam bebas. (@ranu regulo)

INDONESIAONLINE – Kabar baik bagi penggemar wisata alam terbuka. Kawasan wisata Ranu Regulo akhirnya kembali dibuka untuk umum setelah sempat ditutup akibat cuaca ekstrem.

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) secara resmi mengizinkan kembali akses wisata ke Ranu Regulo mulai Sabtu 22 Februari 2025. Sebelumnya, kawasan ini ditutup sejak 6 Februari hingga 21 Februari demi keamanan pengunjung.

Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS Septi Eka Wardhani mengungkapkan bahwa loket pembelian tiket sudah mulai beroperasi kembali dengan jam pelayanan dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

“Kami telah kembali melakukan pembukaan Ranu Regulo per 22 Februari 2025 untuk umum,” kata Septi, dikutip dari rilis resminya yang diunggah melalui @bbtnbromotenggersemeru, Senin (24/2/2025).

Menurut informasi dari BB TNBTS, jumlah wisatawan yang diperbolehkan mengunjungi kawasan ini dibatasi hingga 300 orang per hari. Sementara itu, bagi wisatawan yang ingin berkemah, durasi maksimal yang diperbolehkan adalah dua hari satu malam.  “Pembelian tiket bisa langsung datang ke kantor Resort PTN di wilayah Ranu Pani atau on the spot,” tambahnya.

Dalam hal transaksi, sistem pembayaran yang diterapkan sepenuhnya berbasis nontunai dengan metode pemindaian kode batang saat melakukan pembayaran tiket. Hingga saat ini, pemesanan tiket secara daring untuk kawasan Ranu Regulo masih belum tersedia.

Adapun wisatawan nusantara yang berkunjung ke Ranu Regulo dikenakan tarif Rp20 ribu per orang per hari pada hari kerja, sementara pada hari libur tiket masuk dibanderol Rp30 ribu per orang. Bagi yang ingin berkemah, tarif yang diberlakukan adalah Rp25 ribu per orang per hari pada hari kerja dan Rp35 ribu per orang per hari saat hari libur.

Sementara itu, wisatawan mancanegara dikenakan biaya Rp200 ribu per orang per hari untuk kunjungan biasa, dan Rp205 ribu per orang per hari jika ingin berkemah. Untuk wisatawan nusantara yang berkemah selama dua hari, biaya yang harus dibayarkan adalah Rp50 ribu pada hari kerja, Rp60 ribu untuk kombinasi satu hari kerja dan satu hari libur, serta Rp70 ribu jika berkemah selama dua hari libur.

“Lalu Rp60 ribu satu hari libur dan satu hari kerja serta Rp70 ribu saat dua hari libur. Untuk wisatawan nusantara Rp410 ribu, baik itu hari kerja maupun libur dan tarif itu sudah termasuk tiket masuk kawasan,” jelas Septi.

BB TNBTS mengingatkan wisatawan agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku selama berada di kawasan Ranu Regulo. Beberapa di antaranya adalah kewajiban membawa identitas kependudukan, larangan memetik atau merusak tumbuhan, menangkap atau melukai satwa, serta tidak melakukan tindakan vandalisme.

“Dilarang membuat api unggun atau perapian di dalam kawasan karena dapat menimbulkan kebakaran hutan,” tegas Septi.

Selain itu, setiap wisatawan diwajibkan membawa kantong sampah untuk menampung sisa sampah selama berkemah dan dilarang menerbangkan drone tanpa izin resmi dari Balai Besar TNBTS.

“Trash bag-nya untuk sampah sisa berkemah. Kalau drone hanya digunakan untuk kegiatan penelitian, riset, SAR dengan izin resmi Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru,” pungkas Septi. (bn/hel)

Exit mobile version