DPRD Kota Batu setujui Raperda APBD 2025 meski catat kritis soal shortfall PAD Rp25 M dan SiLPA Rp126 M. Dorong QRIS & RDTR.
INDONESIAONLINE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (13/7/2026). Kendati mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang berhasil dipertahankan selama 11 tahun berturut-turut sejak 2015, legislatif memberikan tumpukan catatan kritis bagi jajaran eksekutif.
Dalam penyampaian Pendapat DPRD yang dibacakan oleh Juru Bicara Saifudin, performa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu tahun 2025 disorot. Dari target PAD yang dipatok sebesar Rp327,9 miliar, Pemkot Batu hanya mampu merealisasikan Rp302,9 miliar. Angka ini menunjukkan adanya defisit potensi sekitar 7,6% dari total proyeksi awal.
“DPRD menilai ada masalah klasik yang hingga saat ini belum dicarikan solusi konkret, yaitu belum akuratnya data potensi atau kemampuan PAD sehingga target pendapatan, khususnya dari sektor retribusi dan pajak, tidak pernah terpenuhi dengan optimal,” papar Saifudin.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur per kuartal I 2026, sektor pariwisata masih menyumbang lebih dari 60% perekonomian Kota Batu. Namun, ketergantungan pada retribusi wisata tradisional tampaknya mulai menemui batu sandungan.
Rendahnya akurasi data kekayaan daerah diprediksi membuat Kota Batu kehilangan momentum peningkatan fiskal di tengah tren kunjungan wisatawan yang terus naik pasca-pandemi.
Digitalisasi dan Celah Kebocoran Villa
Ia menambahkan, sejumlah titik vital pendapatan daerah menjadi sorotan khusus dalam rapat paripurna tersebut. Pengelolaan parkir di fasilitas publik kelas kakap seperti Pasar Among Tani dan Alun-alun Kota Batu dinilai masih jauh dari kata maksimal akibat lemahnya koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tak hanya itu, menjamurnya villa serta homestay baru di Kota Batu juga dinilai belum terdata dengan baik sebagai basis pajak.
Guna menutup celah kebocoran tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batu mendorong percepatan implementasi pembayaran nontunai (cashless) berbasis QRIS maupun integrasi data pendapatan secara real-time. Mengutip laporan Bank Indonesia Kantor Perwakilan Malang, penetrasi QRIS di Jawa Timur telah mencapai 82% pada akhir 2025, namun sektor retribusi pemda dinilai masih tertinggal dalam adopsi sistem ini.
“Penerapan sistem cashless dan digitalisasi ini sebenarnya sudah sering kami sampaikan di setiap forum pembahasan, namun sayangnya belum mendapatkan perhatian khusus dan solusi konkret dari pemerintah daerah, sehingga kebocoran ini terus berulang setiap tahunnya,” tegas Ady Sayoga, Juru Bicara Banggar Kota Batu dalam laporan terpisah.
Legislatif menilai, dengan ribuan unit villa yang bermunculan di lereng Gunung Panderman dan Arjuno, pemetaan pajak daerah harus menggunakan teknologi geospasial agar tidak ada objek pajak yang luput dari pantauan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
SiLPA Menggunung dan Tuntasnya Regulasi
Di sisi belanja, legislatif juga mengecam lambatnya realisasi pengerjaan proyek fisik atau belanja modal yang dianggarkan sebesar Rp93,1 miliar namun hanya terserap Rp79,4 miliar. Pola penyerapan anggaran yang menumpuk di akhir tahun dinilai menjadi biang keladi membengkaknya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Kota Batu yang menyentuh angka Rp126,2 miliar per akhir Desember 2025.
“Atas berbagai evaluasi tersebut, DPRD merekomendasikan agar setiap SKPD segera menyusun Rencana Aksi (Renaksi) terukur berbasis target triwulanan,” tambahnya.
Selain itu, regulasi pendukung seperti penyesuaian tarif retribusi persampahan serta Peraturan Wali Kota terkait Detail Tata Ruang (RDTR) didesak segera rampung sebelum tahun anggaran baru bergulir.
Meskipun diwarnai banyak catatan kritis, secara umum Badan Anggaran dan fraksi-fraksi di DPRD Kota Batu menyatakan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 dapat diterima dan disetujui menjadi Peraturan Daerah. Langkah ini diharapkan menjadi titik balik transisi dari sekadar “rapi administrasi” menuju “optimasi kesejahteraan warga” melalui tata kelola fiskal yang lebih presisi (pl/dnv).







