Beranda

Rasulullah SAW dan Mekanisme Pasar, Pelajaran Ekonomi Islam saat Harga Naik

Ilustrasi perdagangan zaman Rasulullah SAW. (bacaan madani)

INDONESIAONLINE – Tuntutan agar pemerintah turun tangan mengendalikan pasar hampir selalu muncul saat terjadi lonjakan harga kebutuhan pokok.

Ternyata fenomena seperti itu bukan hal baru. Pada masa Nabi Muhammad SAW, masyarakat Madinah juga pernah menghadapi situasi serupa ketika harga barang mengalami kenaikan dan memicu keresahan di kalangan penduduk.

Dalam kondisi tersebut, sejumlah sahabat mendatangi Rasulullah SAW dan meminta beliau menetapkan harga agar kenaikan yang terjadi tidak semakin membebani masyarakat. Permintaan itu muncul karena harga barang di Madinah saat itu terus meningkat.

Kepada Rasulullah, seorang sahabat menyampaikan keluhannya. “Wahai Rasulullah, barang-barang di kota Madinah mengalami kenaikan harga, akhirnya itulah harga,” ucapnya.

Namun, Nabi Muhammad SAW tidak mengambil langkah menetapkan harga secara langsung. Beliau justru memberikan penjelasan yang menekankan pentingnya keadilan dan menghindari tindakan yang berpotensi merugikan salah satu pihak dalam aktivitas ekonomi.

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah adalah Dzat yang menetapkan harga, yang menyempitkan dan melapangkan rezeki, Sang Pemberi rezeki. Sementara aku berharap bisa berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku menyebabkan kezalimanku dalam darah maupun harta” (HR Ahmad, Abu Daud dan At-Tirmidzi).

Riwayat tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah SAW tidak serta-merta melakukan intervensi terhadap mekanisme harga yang terbentuk di pasar. Bahkan ketika kembali diminta untuk menentukan harga, beliau tidak mengabulkannya dan justru mengarahkan para sahabat untuk berdoa kepada Allah SWT.

Sikap Nabi Muhammad SAW ini kerap menjadi rujukan dalam pembahasan ekonomi Islam, khususnya mengenai hubungan antara mekanisme pasar dan peran otoritas dalam aktivitas perdagangan. Dalam hadis tersebut, Rasulullah memberikan ruang bagi terbentuknya harga secara alami selama transaksi berlangsung secara adil dan tidak mengandung unsur kezaliman.

Prinsip tersebut juga diperkuat dengan dorongan agar pelaku usaha menjalankan perdagangan secara jujur dan amanah. Abdullah bin Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Pedagang yang jujur dan amanah (terpercaya) akan dikumpulkan bersama para Nabi, orang-orang shiddiq dan orang-orang yang syahid pada hari berakhir di Surga” (HR Ibnu Majah).

Pandangan mengenai kebijakan Rasulullah SAW tersebut turut dibahas oleh cendekiawan Muslim sekaligus pakar ekonomi Islam, Afzalurrahman, dalam bukunya Nabi Muhammad sebagai Seorang Pedagang. Menurut dia, keputusan Rasulullah untuk tidak menetapkan harga merupakan kebijakan penting dalam menjaga kelangsungan aktivitas perdagangan dan perniagaan.

Afzalurrahman menilai penetapan harga secara paksa berpotensi menghambat pergerakan perdagangan yang menjadi salah satu penggerak perekonomian. Karena itu, kebebasan pasar tetap diberikan selama tidak terjadi praktik yang merugikan masyarakat.

Ia juga mengaitkan persoalan inflasi dan lonjakan harga dengan persoalan yang lebih luas dalam sistem ekonomi. Menurut Afzalurrahman, kenaikan harga yang sangat tinggi tidak semata-mata disebabkan oleh kelangkaan barang, tetapi juga dapat dipengaruhi oleh sistem moneter berbunga serta praktik manipulasi yang dilakukan pihak-pihak tertentu demi kepentingan mereka sendiri. Dalam pandangannya, inflasi merupakan akibat dari sistem ekonomi yang tidak berjalan secara alamiah.

Afzalurrahman menulis, “Kita menuai hasil dari apa yang telah kita semaikan. Inilah beberapa pengaruh buruk dari sistem ekonomi yang tidak alamiah dalam kehidupan kita.” (ars/hel)

Exit mobile version