Razia Cafe Karaoke di Wilayah Ngunut, Polisi Amankan Sejumlah Miras dan Teko Wadah Miras Siap Konsumsi 

INDONESIAONLINE – Kepolisian Sektor (Polsek) Ngunut bersama Koramil dan Pemerintah Kecamatan menggelar razia cafe dan tempat karaoke di wilayah kerjanya, Sabtu (167/2022) malam.

Razia tempat hiburan itu, dilaksanakan untuk mengantisipasi peredaran Narkoba dan Miras yang sering kali menjadi pemicu tindak kejahatan lain di wilayah hukum Polsek Ngunut.

Kapolsek Ngunut Kompol Rudi Purwanto mengatakan, razia yang dilakukan petugas dimulai pada pukul 21.00 WIB hingga selesai. Sasaran razia adalah sejumlah cafe dan karaoke yang ada di wilayah hukum Polsek Ngunut.

Menurut Kapolsek, razia dilakukan juga untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran miras dan narkoba di wilayah Kecamatan Ngunut.

“Kita tidak ingin peredaran Miras dan Narkoba mengakibatkan semakin banyak korban di masyarakat,” kata Kompol Rudi usai kegiatan, Sabtu (15/7/2022) malam.

Dari dua cafe dan karaoke yang dirazia, petugas mendapati sejumlah tamu yang membawa Miras untuk dikonsumsi di dalam lokasi. Mendapati hal ini, petugas langsung melakukan penyitaan dan membawa barang bukti ke Mapolsek Ngunut guna proses hukum lebih lanjut.

“Kita dapatkan tamu yang membawa Miras dan pengelola cafe karaoke ini tidak tau. Ada lebih kurang 5 botol Miras dan teko wadah Miras siap konsumsi yang kita amankan,” ungkapnya.

Setelah didapati ada tamu yang membawa Miras saat dilakukan razia, selanjutnya pemilik dan penanggung jawab lokasi cafe dan karaoke akan mendapatkan peringatan karena membiarkan tamunya membawa Miras ke dalam room. Dan pemilik cafe pada Senin besok (18/7/2022) akan dipanggil ke Polsek untuk mendapat peringatan.

“Pemiliknya besok Senin akan kita panggil ke Polsek, untuk mendapatkan peringatan, agar mengawasi tamunya,” tutupnya.