Uncategorized  

Rekaman CCTV Jadi Kunci, Tapi Terbatas: Penyelidikan Kasus Dokter di Malang Hadapi Tantangan

Rekaman CCTV Jadi Kunci, Tapi Terbatas: Penyelidikan Kasus Dokter di Malang Hadapi Tantangan
Ilustrasi dokter. Di mana beberapa kejadian dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dokter telah menjadi alarm merah dunia medis Indonesia (ist)

INDONESIAONLINE – Penyelidikan dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter AY terhadap pasien QAR di Persada Hospital Malang menemui kendala signifikan terkait bukti rekaman CCTV. Meskipun krusial, jangkauan dan durasi penyimpanan kamera pengawas menjadi tantangan bagi Satreskrim Polresta Malang Kota.

Dokter Forensik sekaligus Sub Komite Etika dan Disiplin Profesi Persada Hospital, dr. Galih Endradita, Sp.FM, FISQua, menjelaskan bahwa kebijakan rumah sakit tidak memasang CCTV di dalam ruang perawatan. “Itu tidak boleh tertangkap CCTV karena ada kaidahnya, untuk melindungi kerahasiaan pasien,” terangnya dalam konferensi pers.

CCTV hanya terpasang di area publik seperti lorong, lobi, dan UGD. Masalah diperparah dengan keterbatasan kapasitas penyimpanan data. “Otomatis kalau di tahun itu atau 3 tahun yang lalu (saat kejadian September 2022), rumah sakit tidak menyimpan informasi detail (rekaman),” tambah dr. Galih.

Pihak rumah sakit membenarkan bahwa QAR memang dirawat pada September 2022 dan dokter AY bertugas saat itu. Namun, berdasarkan investigasi internal rumah sakit, dokter AY mengklaim pemeriksaan yang dilakukan sesuai standar. Pernyataan ini disayangkan oleh tim kuasa hukum korban.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menyatakan polisi tetap menganalisa rekaman CCTV yang ada di area publik secara scientific. Penyelidikan terus berjalan dengan memeriksa saksi, termasuk teman korban yang menjenguk saat kejadian.

Persada Hospital sendiri telah menonaktifkan sementara dokter AY sambil menunggu hasil investigasi internal dan kepolisian, serta berencana menghubungi pihak korban (ir/dnv).