Rekonstruksi Pengeroyokan Siswa SMK di Malang, Dua Adegan Peragakan Aksi Maut Oknum Pesilat PSHT

Rekonstruksi Pengeroyokan Siswa SMK di Malang, Dua Adegan Peragakan Aksi Maut Oknum Pesilat PSHT
10 tersangka oknum pesilat PSHT usai menjalani rekonstruksi dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar SMK PGRI 3 Malang hingga tewas (io)

INDONESIAONLINE – Polres Malang menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan tragis yang menewaskan ASA (17), siswa SMK PGRI 3 Malang. Sebanyak 77 adegan diperagakan oleh 10 oknum pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Sabtu (14/9/2024).

Rekonstruksi yang berlangsung di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Karangploso ini bertujuan untuk memperjelas kronologi dan peran masing-masing tersangka dalam peristiwa memilukan tersebut.

“Dari 77 adegan yang diperagakan, dua adegan krusial menunjukkan saat-saat korban tersungkur dan akhirnya meninggal dunia akibat pukulan dan tendangan para tersangka,” ungkap Ipda Transtoto, Kanit IV Satreskrim Polres Malang.

Salah satu adegan memilukan menunjukkan aksi tersangka berinisial PIAH (15) yang menendang ulu hati korban hingga membuatnya terkapar. Adegan ini menjadi fokus penyelidikan karena diduga menjadi penyebab utama kematian korban.

Seperti diketahui, kasus pengeroyokan ini bermula dari unggahan foto korban yang mengenakan atribut PSHT di media sosial. Salah satu tersangka, MAS (16), menginterogasi keaslian keanggotaan korban dan mengajaknya ke lokasi latihan di Desa Ngijo. Di sana, korban justru dikeroyok oleh para tersangka pada 4 September 2024.

Tak berhenti di situ, para tersangka kembali menganiaya korban di kawasan Petren, Desa Ngijo, dua hari kemudian. Akibat pengeroyokan keji itu, korban menghembuskan nafas terakhir dan menyisakan duka mendalam bagi keluarga.

Polres Malang menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan memastikan para tersangka dihukum sesuai dengan perbuatannya. Keenam tersangka yang masih di bawah umur akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, sementara empat tersangka dewasa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara (al/dnv).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *