Rektor UIN Malang Apresiasi Langkah Kemenag Perkuat Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru

Rektor UIN Malang Apresiasi Langkah Kemenag Perkuat Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru
Rektor UIN Maliki Malang Prof Dr Hj Ilfi Nur Diana MSi (tengaĥ) dan jajaran wakil rektor bersama Sekjen Kemenag Prof Dr Phil H Kamaruddin Amin MA (tiga dari kanan). (uin malang)

INDONESIAONLINE – Rektor Universitas Islam Negeri  Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang Prof Dr Hj Ilfi Nur Diana MSi mengapresiasi tata kelola pendidikan sekaligus peningkatan kesejahteraan guru agama dan madrasah oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI. Prof Ilfi menilai langkah tersebut menunjukkan keberpihakan nyata negara kepada guru agama dan madrasah.

“Upaya peningkatan kesejahteraan yang diiringi pembenahan tata kelola merupakan fondasi penting untuk mendorong profesionalisme guru serta meningkatkan mutu pendidikan Islam,” ungkap Prof Ilfi.

Sebagai perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, UIN  Malang menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dengan Kementerian Agama melalui penguatan peran akademik, riset, dan pengembangan sumber daya manusia pendidik. “Kesejahteraan yang layak akan berdampak langsung pada kinerja guru dan kualitas layanan pendidikan yang dirasakan masyarakat,” ujar Prof Ilfi.

Sebelumnya, Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pendidikan sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru agama dan madrasah. Hal itu sebagai bagian dari strategi membangun pendidikan keagamaan yang berkualitas dan berdaya saing.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Prof Dr Phil H Kamaruddin Amin MA menyampaikan bahwa berbagai langkah perbaikan tersebut dijalankan melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga. Koordinasi dilakukan bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Bappenas, Kementerian Keuangan, hingga Komisi VIII DPR RI agar kebijakan yang menyasar guru dapat berjalan berkelanjutan dan tepat sasaran.

“Kementerian Agama secara konsisten membenahi tata kelola sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan guru agama dan madrasah. Salah satu ikhtiar yang terus kami jalankan adalah penguatan kebijakan tunjangan profesi huru,” ujar Prof Kamaruddin Amin.

Ia juga mengungkapkan bahwa proses sertifikasi guru agama dan madrasah mengalami percepatan signifikan sepanjang 2025. Peningkatan ini dinilai sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam mendorong profesionalisme serta peningkatan mutu tenaga pendidik.

Sementara, terkait guru non-aparatur sipil negara (non-ASN), Kamaruddin menekankan pentingnya koordinasi yang lebih kuat dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah. Menurut dia, sinergi yang baik akan memudahkan pendataan sekaligus memperkuat kebijakan afirmatif bagi guru non-ASN.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI yang turut membahas usulan tambahan anggaran untuk pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) serta penyelesaian persoalan guru honorer madrasah. (hsa/hel)