INDONESIAONLINE – Gerah dengan ucapan Butet Kertaradjasa terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi), relawan arus bawah Jokowi laporkan perihal itu ke Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pelaporan Butet itu dibenarkan oleh Sekjen Relawan Arus Bawah Jokowi, Ari Nugroho. Ia menilai budayawan asal Yogyakarta ini melakukan pelanggaran pemilu, yakni Pasal 280 ayat 1 Undang-undang Pemilu, saat membuka kampanye Ganjar-Mahfud di Alun-alun Wates, Kulon Progo.

“Kita laporkan Mas Butet terkait orasinya mengenai umpatan kepada presiden kita Pak Jokowi,” kata Ari saat ditemui di Kantor Bawaslu DIY, Kota Yogyakarta, DIY, Jumat (2/1/2024).

Tak hanya masalah umpatan melalui pantun, Ari juga menyebut Butet telah menyebarkan berita bohong, hasutan berupa menyebarkan survei palsu.

Baca Juga  Banjir Rob, Ratusan Rumah di Gresik Terendam, Warga: Dampak Industrialisasi

“Mas Butet menyebarkan berita bohong yakni kedatangan Pak Jokowi itu menghalangi kampanyenya 03. Juga hasutan,” ucapnya.

Dalam pelaporan ke Bawaslu, Ari menyerahkan beberapa barang bukti seperti cetakan dari media-media daring dan juga menyerahkan flashdisk.

“Dugaan pelanggaran hukum melanggar pasal 280 ayat 1 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur larangan peserta atau tim kampanye menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan atau peserta pemilu lainnya,” terangnya.

Seperti diketahui, dalam Pasal 280 sudah terdapat ancaman pidana berupa 2 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.

Di lain pihak, Bayu Mardinta Kurniawan Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu DIY, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari relawan Arus Bawah Jokowi.

Baca Juga  Raker 2023, ICMI Jombang Soroti Problem Dangkalnya Moral

“Laporan akan kami kaji bersama pimpinan lain. Untuk melihat apakah bukti material itu bisa masuk pelanggaran pidana pemilu atau tidak,” ucap Bayu.

Dia menambahkan laporan dugaan pelanggaran Pemilu ini masih bisa diproses karena masih dalam batas waktu tujuh hari sejak peristiwa terjadi.

“Hanya saja untuk menyimpulkan apakah dugaan pelanggaran UU Pemilu itu benar terjadi atau tidak tergantung kajian yang dilakukan,” pungkasnya.