JATIMTIMES-Polres Blitar Kota resmi menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan pengamanan lalu lintas di Kota Blitar. Tilang elektronik atau ETLE diberlakukan sejak diresmikan pada Senin 27 Desember 2021.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setyawan, menyampaikan di Kota Blitar ada tiga titik yang dipasang kamera pengawas untuk pemberlakuan tilang elektronik atau ETLE. Tiga titik tersebut di antaranya simpang 3 Herlingga, simpang 4 masjid Plosokerep dan simpang 4 SPBU Pakunden.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, dengan adanya tilang elektronik atau ETLE diharapkan dapat membantu mengurangi pelanggaran lalu lintas dan meminimalisir tindak kejahatan di jalanan di wilayah Kota Blitar.
“Kita akan monitor mulai pelanggaran lalu lintas hingga tindak pidana yang mungkin terjadi di jalanan,” kata Yudhi, ditemui awak media usai meresmikan tilang elektronik atau ETLE di Mapolres Blitar Kota, Senin (27/12/2021). Sementara Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, dengan tambahan tiga titik ETLE di Kota Blitar, kini di seluruh Jawa Timur total ada 56 titik ETLE.
Selain di Kota Blitar ETLE paling banyak ada di Kota Surabaya, kemudian di Lamongan, Gresik, Kota Batu dan Tulungagung.
“Ini salah satu bentuk jawaban dari Polres Blitar Kota atas instruksi Kapolri soal penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan inovasi elektronik untuk mengurangi bertemunya pelanggar dengan petugas. Penerapan ETLE ini akan mengurangi, debat, komplain hingga kemungkinan penyelewengan yang dilakukan petugas,” terangnya.
Lebih dalam Gathut menyampaikan, dengan adanya inovasi ini di Kota Blitar, masyarakat diharapkan akan semakin patuh berlalulintas.
“Terutama di ruas jalan protokol, masyarakat merasa diawasi sehingga mereka lebih berhati-hati,” pungkas Gathut.
Aunur Rofiq