INDONESIAONLINE – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa banyak dinanti pemerintah desa se-Indonesia.

Tak hanya terkait perpanjangan jabatan kepala desa (Kades) dan wacana anggaran DD Rp 2 miliar per desa. Tapi juga terkait status perangkat desa yang juga diwacanakan jadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Hal ini pula yang membuat Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim angkat bicara.

Gus Halim menyampaikan akan terus memperjuangkan status perangkat desa agar hak-haknya terpenuhi. Terutama dengan adanya revisi UU Desa.

“Saya nilai perangkat desa nantinya bisa jadi ditetapkan sebagai PNS atau P3K,” ucapnya.

Gus Halim melanjutkan, tapi terkait hal itu hingga saat ini masih dalam pembahasan yang akan diarahkan jadi bagian dalam revisi UU 6/2014.

Baca Juga  Operasi Pasar Murah Diskumperindag Kota Batu Sasar Warga Desa Giripurno

“Saya selalu katakan revisi UU Desa jangan bicara tentang masa jabatan kades saja,” ujarnya.

“Kita juga harus bicara tentang status perangkat desa. Karena selama ini perangkat desa nggak jelas statusnya. ASN bukan, PPPK bukan, honorarium juga bukan,” imbuh Gus Halim.

Pernyataan Gus Halim ini didasarkan pada status perangkat desa yang memang hingga saat ini masih tidak pasti dalam konteks pegawai pemerintah. Sisi lain beban kerja perangkat desa bisa terbilang berat dan purna waktu melayani warganya.

“Status perangkat desa penting banget karena banyak hal yang menjadi terhambat. Kerjanya 24 jam tapi gajinya nggak seberapa. Makanya ini kita pikirkan,” tegas Gus Halim.

Baca Juga  Sidak Sekolah yang Rusak, Bupati Sanusi: Perbaikan Akan Digarap Ahlinya

Terkait dengan status perangkat desa, Kemendes PDTT tidak menjadi aktor tunggal dalam penentunya. Ada juga peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memiliki wewenang terkait hal tersebut sehingga perlu komunikasi dan pembahasan lebih lanjut untuk mencapai kesepakatan.