Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa merevisi PMK terkait pembiayaan Kopdes Merah Putih pasca-Inpres 17/2025. Dana desa Rp 40 triliun digelontorkan bertahap untuk 80.000 Kopdes. Simak skema lengkapnya!
INDONESIAONLINE – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah strategis dengan merevisi peraturan terkait skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Keputusan ini menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 pada 22 Oktober 2025, yang berfokus pada Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Merah Putih.
Revisi ini secara otomatis mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjaman sebelumnya.
“PMK itu memang tidak berlaku, dicabut kalau tidak salah, direvisi,” tegas Purbaya saat media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat (14/11/2025) kemarin.
Kendati demikian, sumber pembiayaan Kopdes Merah Putih tetap berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa, yang menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi desa.
Dana Desa Rp 40 Triliun, Target 80.000 Kopdes
Dalam rincian yang disampaikan Purbaya, alokasi dana desa untuk Kopdes Merah Putih mencapai angka fantastis: Rp 40 triliun. Jumlah ini merupakan lebih dari separuh pagu anggaran dana desa tahun 2026 yang totalnya Rp 60 triliun. Dana tersebut akan digunakan secara bertahap untuk membiayai pembangunan fisik Kopdes Merah Putih.
Menurut perhitungan Kemenkeu, setiap Kopdes membutuhkan dana sebesar Rp 3 miliar. Dengan target pembangunan 80.000 Kopdes di seluruh Indonesia, total kebutuhan dana diperkirakan mencapai Rp 240 triliun.
“Yang jelas, dana desanya Rp 60 triliun, sekitar Rp 40 triliun untuk nyicil koperasi Merah Putih 6 tahun ke depan, untuk membayar Rp 240 triliun yang dipakai untuk membangun 80.000 koperasi Merah Putih. Implementasinya di Menteri Koperasi,” jelas Purbaya.
Inpres 17 Tahun 2025 juga merinci alur pendanaan yang inovatif. Kementerian Keuangan akan menyalurkan dana desa ke bank-bank himpunan milik negara (Himbara) dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Kemudian, bank-bank tersebut akan menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan atau kredit kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Perbankan diberikan fleksibilitas untuk memberikan kredit ke Agrinas dengan limit maksimal Rp 3 miliar per unit Kopdes, dengan tenor cicilan yang mencapai enam tahun. Selanjutnya, Agrinas akan menggunakan dana tersebut untuk membangun fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes Merah Putih.
Latar Belakang Inpres dan Aturan Sebelumnya
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari komitmen pemerintah dalam mengembangkan Kopdes. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 pada 27 Maret 2025. Sebagai turunannya, Kemenkeu sempat mengeluarkan PMK Nomor 49 Tahun 2025 dan PMK Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada Tahun Anggaran 2025 untuk Mendukung Bank Penyalur Pinjaman ke Kopdes.
Namun, dengan terbitnya Inpres 17 Tahun 2025, PMK 49/2025 secara resmi dicabut dan diganti dengan regulasi baru yang tengah digodok Kemenkeu.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempercepat pembangunan dan pemberdayaan ekonomi di tingkat desa melalui Kopdes Merah Putih, dengan dukungan finansial yang signifikan dan skema yang lebih terstruktur. Pembangunan gerai dan pergudangan fisik diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan memperkuat ketahanan pangan nasional.













