Sembilan tersangka ditetapkan Polda Jateng terkait demo ricuh pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Kasus perusakan, penganiayaan, pengeroyokan, dan pemblokiran jalan dijerat pasal berlapis.
INDONESIAONLINE – Gelombang demonstrasi menuntut pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, berbuntut panjang. Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam rentetan aksi yang diwarnai kericuhan.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk perusakan, penganiayaan, pengeroyokan, hingga pemblokiran jalan dengan ancaman pidana maksimal belasan tahun penjara.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” tegas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025).
Kasus perusakan kendaraan dinas menjadi salah satu fokus utama penyidikan. Petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang tersangka berinisial M (37), warga Kecamatan Tlogowungu, Pati. Ia diduga kuat melakukan aksi perusakan tersebut.
“Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, Pasal 187 ayat (1) e KUHP tentang pembakaran atau perusakan barang, dan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” terang Kombes Dwi Subagio.
Dalam insiden penganiayaan terhadap anggota kepolisian yang tengah mengamankan aksi, penyidik menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah MP (46), TA (35), dan AS (34), ketiganya warga Kabupaten Pati. Para pelaku terekam dalam video amatir tengah melakukan penjegalan dan pemukulan terhadap aparat.
Ketiganya dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana.
Kericuhan juga meluas hingga menyasar masyarakat sipil. Dua warga lain berinisial AJ (43) dan SU (43) ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan di depan kantor DPRD Kabupaten Pati. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pakaian yang dikenakan saat kejadian dan telepon genggam milik para pelaku.
Pemblokiran Jalan Pantura: Sopir Truk dan Pentolan AMPB Turut Terseret
Aksi pemblokiran Jalan Pantura, yang terjadi pasca-DPRD Kabupaten Pati gagal memakzulkan Bupati Sudewo pada Jumat (31/10/2025), juga menyeret sejumlah nama. Polisi menetapkan sopir truk berinisial E, bersama dengan dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yakni Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) alias Botok, sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang merintangi jalan umum, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dan Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang ikut campur dalam kerumunan yang mengganggu ketertiban umum. Ancaman pidana untuk pasal-pasal ini berkisar antara 6 hingga 15 tahun penjara. Saat ini, ketiganya telah ditahan di Mapolda Jawa Tengah.
Menyikapi serangkaian kejadian ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan cara yang damai dan tertib.
“Setiap warga negara memiliki hak untuk berpendapat, namun harus disalurkan dengan menghormati hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum. Polri akan menindak tegas setiap tindakan anarkis, tapi tetap mengedepankan pendekatan humanis,” ujarnya.
Kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban umum, terutama dalam menyikapi aksi demonstrasi. Data dari berbagai sumber, seperti Litbang Kompas atau LBH Jakarta, seringkali menunjukkan bahwa penanganan demonstrasi di Indonesia membutuhkan keseimbangan antara hak berekspresi dan penegakan hukum terhadap tindakan anarkis. Peristiwa di Pati ini menjadi pengingat penting akan batasan-batasan dalam penyampaian aspirasi publik.













