INDONESIAONLINE – Rumah Sakit Islam (RSI) Unisma Malang membantah melakukan penahanan jenazah pasien bernama Trisiyami (55). Diketahui insiden tersebut terjadi pada Selasa (11/6/2024) petang.
Direktur RSI Unisma Arif Suryadi mengatakan bahwa insiden tersebut terjadi hanya karena miskomunikasi dalam penyampaian prosedur. Sehingga, menurut Arif, pihaknya tidak benar jika melakukan penahanan jenazah pasien. “Kalau misalnya ada pasien yang meninggal, tentu pihak keluarga kami minta untuk mengurus (menyelesaikan) administrasi. Itu sudah prosedur,” jelas Arif.
Namun dalam hal ini, Arif mengaku bahwa ada semacam toleransi bagi keluarga pasien yang akan menyelesaikan administrasi atau tagihan keuangan. Terutama bagi keluarga yang tergolong tidak mampu.
Hal senada juga disampaikan oleh Manajer Pelayanan Medis (Yanmed) RSI Unisma Dr Fifin. Ia menegaskan bahwa ada prosedur yang bisa ditempuh bagi keluarga pasien yang tergolong tidak mampu. Termasuk jika keluarga pasien merasa keberatan untuk melunasi tagihan biaya perawatan seperti yang dialami oleh Supardi (74), suami almarhum Trisiyami yang sempat disebut jenazahnya tak boleh dibawa pulang karena pembayaran kurang.
Dalam hal ini, Fifin mengaku ada prosedur dari RSI Unisma untuk memberikan bantuan pembiayaan bagi keluarga yang tak mampu. “Tapi memang ada prosedurnya. Jadi, tidak bisa langsung. Sehingga informasi jenazah pasien tidak bisa dibawa pulang itu tidak benar,” ujar Fifin.
Sebelumnya, jenazah Trisiyami akhirnya dapat dipulangkan. Tepatnya setelah kekurangan pembayaran biaya Trisiyami sebesar Rp7 juta dilunasi langsung oleh Bupati Malang HM. Sanusi pada Selasa (11/6/2024) malam.
Keterlibatan Bupati Malang HM. Sanusi dalam penyelesaian insiden tersebut karena yang bersangkutan tercatat sebagai warga Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Suami almarhumah Trisiyami, Supardi, mengatakan, total biaya perawatan istrinya setelah dirawat selama 3 hari yakni Rp 12.131.000. Namun sayangnya, ia tak memiliki uang yang cukup untuk membayar biaya tersebut. (rw/hel)