Rugikan Negara Ratusan Juta, Pemkab Tulungagung Bersama Bea Cukai Bakar Rokok Ilegal dan Miras tanpa Cukai

Rugikan Negara Ratusan Juta, Pemkab Tulungagung Bersama Bea Cukai Bakar Rokok Ilegal dan Miras tanpa Cukai

INDONESIAONLINE – Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar memusnahkan sejumlah barang milik negara hasil penindakan di bidang cukai senilai ratusan juta rupiah. Pemusnahan barang hasil penindakan itu dilakukan di halaman Kantor Bantu Bea Cukai Tulungagung, Selasa (7/12/2021).

Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengatakan, kegiatan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan bidang cukai sepanjang Tahun 2021 adalah hasil kolaborasi Pemkab Tulungagung bersama Bea Cukai Blitar.

Rugikan Negara Ratusan Juta, Pemkab Tulungagung Bersama Bea Cukai Bakar Rokok Ilegal dan Miras tanpa Cukai

Menurut Maryoto, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai ratusan juta rupiah, terdiri dari rokok ilegal senilai Rp. 148.698.280, dan minuman keras (miras) mengandung etil alkohol ilegal senilai Rp 125.547.680. “Dengan demikian, potensi kerugian negara sebesar Rp 137.229.275 untuk rokok ilegal, sedangkan Rp 83.178.013 untuk minuman etil alkohol ilegal,” kata Bupati Maryoto.

Upaya pemberantasan cukai rokok ilegal, lanjut Maryoto, terus menjadi perhatian pemerintah, dan harus dilakukan lebih intensif lagi guna meminimalisir terjadinya kecurangan para pelaku usaha.

Maryoto mengimbau kepada masyarakat, untuk  tidak mengkonsumsi rokok ilegal, dirinya juga berharap kepada masyarakat untuk bisa membantu memberikan informasi jika menemukan rokok tanpa pita cukai sehingga bisa mengurangi peredaran rokok tanpa cukai tersebut.

Semakin berkurangnya peredaran rokok tanpa cukai, kata Maryoto, maka potensi kerugian negara dengan hilangnya potensi penerimaan juga akan semakin berkurang. Selain itu, penindakan peredaran rokok ilegal juga akan meningkatkan efektivitas pengendalian rokok di masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Blitar Akhiyat Mujayin mengatakan, pemusnahan barang milik negara hasil penindakan bidang cukai sepanjang tahun 2021, bukan merupakan hasil produksi Kabupaten Tulungagung.

Menurut Mujayin, barang kena cukai yang beredar di Kabupaten Tulungagung bukan barang produksi lokal melainkan barang produksi daerah lain, namun secara tidak langsung tetap merugikan negara.

“Terutama sangat merugikan pabrik-pabrik rokok yang ada di Tulungagung, yang seharusnya pasar rokok di Tulungagung bisa terserap,” katanya.

 

Peredaran barang tanpa pita cukai, sebut Mujayin, lahan paling empuknya ada di wilayah Kabupaten Tulungagung bagian selatan. Faktor penyebabnya karena wilayah Tulungagung bagian selatan tingkat daya beli msyarakatnya masih rendah, sehingga menjadi sasaran dari produsen tanpa ijin itu.

Untuk mengurangi hal itu, upaya pendekatan persuasif sering dilakukan baik oleh Pemkab maupun bea cukai, yaitu dengan melakukan operasi pasar, sehingga dalam operasi yang digelar tidak ditemukan tersangka pada kasus itu.

 “Selama Tahun 2021 ini, Bea dan Cukai Blitar melaksanakan patroli darat dan operasi pasar demi mengurangi peredaran barang kena cukai ilegal. Dalam giat tersebut menghasilkan 142 Surat Bukti Penindakan dan 2 kasus sudah tahap P21,” terangnya.

2 kasi yang sudah P21, lanjut Mujayin, dapat diartikan bahwa hasil penyidikan yang dilakukan sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan dapat diajukan ke Pengadilan untuk dilakukan sidang perkara. Dan yang terlibat dalam kasus itu adalah agen-agen besar dan produsen besar sehingga ancaman hukuman pidananya adalah penjara 1 sampai 5 tahun.



Muhamad Muhsin Sururi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *