Rumah Pemeriksa Pajak di Malang Digeledah KPK, Rp100 Juta dan 1,3 Kg Emas Disita

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. (kpk)

INDONESIAONLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp100 juta dan logam mulia emas seberat 1,3 kilogram saat menggeledah rumah seorang pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap terkait pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti dari rumah pemeriksa pajak tersebut. Barang bukti itu berupa logam mulia emas dengan berat total 1,3 kilogram serta uang tunai senilai Rp100 juta.

Selain rumah pemeriksa pajak di Malang, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Pajak Surakarta serta sejumlah lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang pada 11-12 Agustus 2026.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan akan ditelaah penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan kasus dugaan suap pengurusan pajak di KPP Banjarmasin,” ujar Budi Prasetyo.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dengan demikian, hingga kini belum ada tersangka baru yang ditetapkan dan penyidik masih melakukan pendalaman untuk menemukan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Sementara itu, dalam perkara awal, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan suap restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB), perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit. Ketiganya yakni Kepala KPP Banjarmasin Mulyono, fiskus sekaligus anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer PT BKB Venasius Jenarus Genggor alias Venzo.

Mulyono dan Dian Jaya sebagai pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara Venzo sebagai pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana. Ketiga tersangka tersebut telah ditahan oleh KPK.

Kasus ini sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp1 miliar dari Mulyono dan Venzo.
KPK juga menemukan penggunaan sebagian uang tersebut, yakni Rp300 juta oleh Mulyono untuk pembayaran uang muka rumah, Rp180 juta yang telah digunakan Dian Jaya, serta Rp20 juta yang digunakan Venzo. (rds/hel)