Sabu dalam Lontong Gagal Tembus Lapas Banyuwangi

Sabu dalam Lontong Gagal Tembus Lapas Banyuwangi
Sebanyak 12 paket kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat sabu, ditemukan terselip rapi di dalam potongan lontong yang hendak dikirimkan kepada seorang narapidana dan dicekal petugas lapas Banyuwangi (jtn/io)

INDONESIAONLINE – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan modus terbilang licik berhasil digagalkan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuwangi, Selasa (20/5/2025). Sebanyak 12 paket kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat sabu ditemukan terselip rapi di dalam potongan lontong yang hendak dikirimkan kepada seorang narapidana.

Keberhasilan ini bermula dari ketajaman observasi petugas terhadap gerak-gerik seorang pengunjung pria berinisial HRS (35). Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa menjelaskan bahwa HRS datang untuk menitipkan paket makanan yang ditujukan kepada narapidana berinisial AL (51).

“Sesuai prosedur standar kami, setiap barang kiriman, termasuk makanan, wajib melalui pemeriksaan dan penggeledahan ketat,” ujar Wayan.

“Petugas kami menaruh curiga pada HRS yang tampak gelisah dan tergesa-gesa saat proses penitipan barang,” lanjutnya.

Kecurigaan itu terbukti. Saat penggeledahan dilakukan sekitar pukul 10.01 WIB, bertepatan dengan jam sibuk layanan penitipan dan kunjungan, petugas menemukan kejanggalan pada makanan yang dibawa HRS.

“Awalnya ditemukan satu paket kecil serbuk kristal putih dalam potongan lontong. Setelah pemeriksaan lebih mendalam, total ada 12 paket serupa yang kami amankan, diduga kuat berisi sabu,” rinci Wayan.

Modus yang digunakan HRS terbilang cerdik. Ia memotong lontong, menyisipkan paket-paket kecil sabu ke dalamnya, dan menempatkannya di bagian dasar wadah agar tak mudah terlihat.

“Namun, berkat kejelian dan ketelitian petugas kami, siasat ini berhasil dibongkar,” tambah Wayan dengan tegas.

Petugas Lapas Banyuwangi segera mengamankan HRS untuk pemeriksaan intensif. Narapidana AL yang menjadi tujuan pengiriman juga langsung dipanggil dan diamankan di sel staf untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menindaklanjuti temuan ini, Lapas Banyuwangi langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Banyuwangi.

“Kami telah menyerahkan HRS beserta barang bukti kepada pihak kepolisian untuk pengembangan kasus. Sinergi kami dengan Polresta Banyuwangi, khususnya dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba, sangat kuat,” ungkap Wayan.

Wayan menegaskan komitmen Lapas Banyuwangi dalam mendukung program pemberantasan narkoba yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

“Ini sejalan dengan tekad Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur untuk mewujudkan seluruh Lapas dan Rutan di Jawa Timur bersih dari narkoba. Tidak ada toleransi bagi penyelundupan dan peredaran narkoba di dalam lapas,” pungkasnya (nj/dnv).